WhatsApp Image 2025-01-30 at 05.31.03
Bagikan Ke Sosial Media

Foto. Gubernur Kalteng Sugianto Sabran didampingi  Wagub Edy Pratowo dan Pj.Bupati Gumas Herson B.Aden saat memberikan keterangan pers kepada pewarta usai rapat di Ruang Rapat Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalteng,Kamis (30/1/2025). (Jendela Kalteng/Ist)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menegaskan memberhentikan angkutan batubara  dan kayu log melintas di ruas jalan provinsi Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Hanya truk angkutan CPO [Crude Palm Oil] yang boleh melintas dengan kapasitas 8 ton saja.

Penegasan itu ia sampaikan pada Rapat Pembahasan Rencana Pelarangan Angkutan Kayu Log dan Batubara ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun,dan Penanganan Kejadian Tanah Longsor dan Banjir di Kabupaten Gunung Mas (Gumas),Kapuas dan Barito Selatan, di Ruang Rapat Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalteng,Kamis (30/1/2025).

“Saya minta keputusan provinsi ini dijaga bersama untuk kepentingan bersama. Intinya saya selaku gubernur ingin melayani masyarakat,tidak melayani perusahaan. Saya juga minta forkopimda mendukung kebijakan ini,”tegas Sugianto.

“Saya mau melihat kepentingan masyarakat,tidak melihat kepentingan A,B,C,D,”tambah dia seraya meminta Pj.Bupati Gumas Herson B.Aden untuk melaksanakan kebijakan itu,dan menyebut kebijakan itu diambil untuk penanganan ruas jalan provinsi yang melintasi ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.

Disisi lain,gubernur juga menyoroti soal banyaknya perusahaan yang tidak menggunakan pelat KH, tapi menggunakan pelat luar yang memberikan keuntungan kepada daerah lain .

“Untuk semua Bupati atau Pj.Bupati,untuk perusahaan yang menggunakan pelat nomor kendaraan non KH supaya dirapikan agar menjadi KH,”pinta Sugianto.

Pada kesempatan itu, Pj.Bupati Gumas Herson B.Aden menegaskan Pemkab Gumas sangat mendukung kebijakan pemerintah provinsi terkait penutupan jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun untuk angkutan batubara dan kayu log.

“Ini yang ditunggu-tunggu dan diharapkan oleh masyarakat Kabupaten Gunung Mas. Kita akan menindaklanjuti keputusan Pemerintah Provinsi Kalteng ini dengan segera melaksanakan rapat dan koordinasi dengan forkopimda dan dinas terkait,serta mengundang semua tokoh masyarakat untuk membahas terkait kebijakan provinsi tersebut sambil menunggu surat instruksi dari Pemerintah Provinsi Kalteng,”tutur Herson.

Turut hadir Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo, Pj.Bupati Kapuas, Pj. Bupati Barito Selatan, unsur Forkopimda Kalteng, Sekda Gumas Richard, beberapa kepala perangkat daerah provinsi / kabupaten, dan tamu undangan lainnya. (nh)

image_print

Bagikan Ke Sosial Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *