Gerak Cepat Polsek Kurun! Curas Sadis di Tanjung Riu Terbongkar, Pelaku Nekat Lukai Korban Demi Incar Uang Puluhan Juta

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. FS (25),Pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan korban  Rangga (19) di Jalan Lintas Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun,Senin (5/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. (Jendela Kalteng/Ist)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Kepolisian Sektor (Polsek) Kurun jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang meresahkan warga. Peristiwa ini menimpa seorang pemuda bernama Rangga (19) di Jalan Lintas Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, pada Senin (5/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kejadian bermula saat pelaku, inisial FS (25), berpura-pura menumpang pulang bersama korban setelah menghadiri acara syukuran di Desa Tanjung Riu. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku melancarkan aksinya dengan merampas tas korban. Tak hanya merampas barang, pelaku juga secara brutal memukul kepala korban menggunakan botol kaca hingga pecah dan melakukan penganiayaan dengan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami luka memar di kepala dan luka robek pada jari kaki akibat pecahan kaca.

Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur tas gendong berisi uang tunai sebesar Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), satu unit iPhone 11 ProMax, dan satu unit HP Android Vivo Y2. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp28.000.000,-.

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kapolsek Kurun, Iptu Chintya Pradjipta Putri, menegaskan, pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Kurun.

“Kami merespons cepat laporan korban dan segera melakukan tindakan hukum. Motif pelaku adalah faktor ekonomi, di mana pelaku tergiur setelah melihat korban memperlihatkan uang dalam jumlah banyak saat acara syukuran berlangsung. Kami sangat menyayangkan aksi kekerasan ini,”ungkap Chintya, Rabu (7/1/2026) siang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Reskrim, pelaku mengakui perbuatannya dan berencana menggunakan uang hasil rampasannya tersebut untuk membayar utang serta kebutuhan sehari-hari. Sejumlah barang bukti berupa tas gendong hitam merk Agoglus serta dua unit telepon genggam milik korban telah diamankan petugas sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kapolsek Kurun juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada dan tidak menunjukkan barang berharga secara mencolok di tempat umum guna menghindari niat jahat orang lain. Ia mengajak warga untuk segera melapor melalui layanan Call Center 110 jika melihat atau mengalami gangguan Kamtibmas di wilayahnya. (nh)

Facebook Comments Box
image_print

Berita Terkait

Police Goes to School, Polres Gumas Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar
Polwan Polres Gumas Perkuat SITUKEPMAS, Deteksi Dini Karhutla Diperketat
HUT ke-81 TNI di Gumas, Soliditas TNI-Polri Makin Kokoh
Cegah Karhutla Meluas, TNI-Polri Sisir Sejumlah Titik Rawan di Gumas
Polres Gumas Dorong Personel Jadi Agen Perlindungan Sosial, Pembuatan IKD Dipercepat
Perempuan Budak Shabu 51,01 Gram,Digulung Satresnarkoba Polres Gumas
Siapkan Generasi Berprestasi, Polres Gumas Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara
Jreng! Polres Gumas Berangus Barbuk Shabu dari 2 Perkara

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Police Goes to School, Polres Gumas Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Polwan Polres Gumas Perkuat SITUKEPMAS, Deteksi Dini Karhutla Diperketat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Cegah Karhutla Meluas, TNI-Polri Sisir Sejumlah Titik Rawan di Gumas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Polres Gumas Dorong Personel Jadi Agen Perlindungan Sosial, Pembuatan IKD Dipercepat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Perempuan Budak Shabu 51,01 Gram,Digulung Satresnarkoba Polres Gumas

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polwan Polres Gumas Perkuat SITUKEPMAS, Deteksi Dini Karhutla Diperketat

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:50 WIB