Foto. Kasat Reskrim AKP Agung W. Kusuma, mewakili Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, didampingi PS Kasihumas Ipda Abner,memperlihatkan barang bukti pada kegiatan press release terkait tindak pidana pembunuhan tragis yang terjadi di kawasan Sungai Barou, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas beberapa waktu.(Jendela Kalteng/ist)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menunjukkan komitmen tinggi dan gerak cepat dalam menjaga stabilitas keamanan serta penegakan hukum di wilayahnya. Langkah ini dibuktikan melalui keberhasilan jajaran kepolisian dalam mengungkap dengan cepat kasus tindak pidana pembunuhan tragis yang terjadi di kawasan Sungai Barou, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas
Keberhasilan pengungkapan kasus ini secara resmi disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Agung W. Kusuma, mewakili Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, didampingi PS Kasihumas Ipda Abner, digelar di lobi mako Polres Gumas,Senin (1/6/ 2026) pukul 13.00 WIB.
“Keberhasilan pengungkapan yang berjalan sangat cepat ini tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan serta sinergi dan dukungan informasi yang luar biasa dari masyarakat setempat,” ungkap Agung.
Berdasarkan data resmi pihak kepolisian, pelaku dalam insiden berdarah ini diketahui berinisial WD, seorang pemuda berusia 22 tahun yang merupakan warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu. Sementara itu, korban yang kehilangan nyawanya di tempat kejadian perkara (TKP) diidentifikasi bernama Dandi Supria Dinata, berusia 26 tahun yang berdomisili di Desa Sumur Mas Gang Damai, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas.
Peristiwa memilukan tersebut bermula Rabu (27/5/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB, saat tersangka WD mendengar informasi bahwa korban berencana melakukan aktivitas mendulang emas pada malam hari. Mendengar hal tersebut, tersangka sempat melarang korban agar tidak bekerja pada malam itu dikarenakan tersangka tidak memiliki senter sehingga tidak bisa ikut bekerja, namun larangan itu tidak dihiraukan oleh korban yang tetap memilih pergi bekerja.
Keesokan harinya,Kamis (28/5/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka yang baru bangun dari tidurnya langsung berjalan menuju lokasi kejadian di Sungai Barou. Setibanya di TKP, tersangka mendapati korban sedang duduk di atas kasbuk atau tempat mencuci emas, tersangka langsung menghampiri korban, langsung mengambil palu yang berada di dekat korban, langsung memukulkannya ke arah kepala bagian belakang korban hingga kritis.
Merasa belum puas dengan tindakan tersebut, tersangka WD kemudian mengambil sebilah parang lalu memotong tangan kiri korban hingga putus, kemudian membuang potongan tangan tersebut ke seberang sungai untuk menghilangkan jejak. Adapun modus operandi yang melatarbelakangi aksi keji ini murni didasari oleh rasa sakit hati tersangka karena larangannya untuk tidak bekerja di malam hari diabaikan oleh korban.
Menanggapi laporan mengenai kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak dengan membentuk tim penindakan gabungan. Tim tangguh terdiri dari Satreskrim Polres Gumas di pimpin Ipda Annaqib Mufadol, Kanit I Satreskrim, Satintelkam Polres Gumas, dan Polsek Tewah yang dipimpin langsung PLH. Kapolsek Tewah Ipda Muchlis Hariyanto guna melaksanakan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan memburu pelaku.
Berkat kejelian petugas dan koordinasi yang solid di lapangan, tim gabungan berhasil mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di kawasan Sungai Barow, Kecamatan Rungan. Tanpa membuang waktu lama, pada Jumat(29/5/2026) pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah pondok milik warga bernama Unggul dan berhasil mengamankan tersangka WD tanpa perlawanan berarti saat yang bersangkutan sedang makan.
Setelah penangkapan, petugas dengan sigap melakukan penyisiran intensif untuk mengamankan barang bukti berupa satu buah palu, pakaian korban, serta potongan lengan korban yang ditemukan tersimpan di dalam tas belanja warna hijau stabilo terbungkus plastik. Atas perbuatannya, tersangka WD kini dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(nh)












