Evandi: Bapemperda DPRD Gumas Ajukan Dua Raperda Inisiatif

Jumat, 15 November 2024 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Gumas Evandi.(Jendela Kalteng/Ist)

Palangka Raya, Jendela Kalteng 

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, yang merupakan kelanjutan dari program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2023.

“Kami mengajukan beberapa raperda inisiatif, salah satu tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan,” kata Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (11/11/2024).

Dia menyebutkan maksud dan tujuan dari raperda tersebut, antara lain terwujudnya ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan.

“Maksud dan tujuan lainnya adalah terwujudnya penyelenggaraan jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi pembangunan jalan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, terwujudnya peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat, terwujudnya pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing.

“Kami juga ingin ada sistem jaringan jalan yang efisien dan efektif untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu, dan terwujudnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan,” katanya.

Dia menjelaskan ruang lingkup raperda tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan, yakni perusahaan besar swasta (PBS) wajib membangun jalan khusus.

Kemudian, kata Evandi, ke depan semua PBS, baik di bidang kehutanan, perkebunan maupun pertambangan tidak lagi menggunakan jalan umum kabupaten untuk mengangkut hasil produksinya.

“Bagi PBS yang tidak mau membuat atau membangun jalan umum akan diberikan sanksi administratif sampai dengan pencabutan perizinan,” ujarnya.

Dia menambahkan adapun satu raperda inisiatif lainnya yang diajukan pada kesempatan ini adalah raperda tentang keolahragaan.(Ist/Nh/Lim)

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box
image_print

Berita Terkait

Mantan Ketua DPRD Gumer Ingatkan OPD Bekerja Sepenuh Hati
Dibesarkan di Marikoi,Anak Anggota DPRD Gumas Ini Ukir Prestasi di Panggung Ekowisata Nasional 2025
Herbert Sampaikan Renja DPRD Gumas Tahun 2026
Keadilan Anggaran, TKD Harus Dibagi Secara Proporsional
Suara Wakil Takyat Tuah D Tanggalong,Inginkan Jalan Jenderal Sudirman jadi Dua Koridor
Ikhtiar Menuju Zona Biru, DPRD Puji Komitmen  Pemkab Gumas Kelola Sampah Lebih Baik Lagi
DPRD Setuju Dilakukan Evaluasi Terhadap Perangkat Daerah yang Gagal Dongkrak PAD!
Indonesia Emas 2045 Makin Dekat. Pemkab Gumas Diminta Siapkan Generasi Muda hadapi Bonus Demografi agar Jadi Pelaku Pembangunan bukan Beban!

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 15:55 WIB

Mantan Ketua DPRD Gumer Ingatkan OPD Bekerja Sepenuh Hati

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:12 WIB

Dibesarkan di Marikoi,Anak Anggota DPRD Gumas Ini Ukir Prestasi di Panggung Ekowisata Nasional 2025

Senin, 29 September 2025 - 12:41 WIB

Herbert Sampaikan Renja DPRD Gumas Tahun 2026

Kamis, 11 September 2025 - 20:13 WIB

Keadilan Anggaran, TKD Harus Dibagi Secara Proporsional

Senin, 8 September 2025 - 19:39 WIB

Suara Wakil Takyat Tuah D Tanggalong,Inginkan Jalan Jenderal Sudirman jadi Dua Koridor

Berita Terbaru