
Foto. Anggota DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan.(Jendela Kalteng/nh)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Beleid pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025,hendaknya tidak mereduksi (mengurangi) kinerja ASN yang ada di perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas).
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan, Senin (17/3/2025).
“Efisiensi anggaran tidak semata-mata pemotongan anggaran, tapi juga optimalisasi sumber daya ASN di perangkat daerah. Program pembangunan perangkat daerah hendaknya dapat terus berjalan tanpa harus mereduksi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ucap Raya melalui aplikasi pesan.
Raya mengimbau,di tengah efisiensi anggaran saat ini,program esensial kepada masyarakat Gumas harus tetap optimal. Seperti pendidikan, kesehatan,infrastruktur, pertanian dalam arti luas dan layanan administrasi lainnya.
“Efisiensi anggaran jangan sampai me-ravage (merusak) kualitas pembangunan yang ada di wilayah ini,”tegas Raya.
Perlu diketahui,efisiensi berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2025 dilakukan dengan membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/FGD.
Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.Membatasi belanja honorarium mengacu pada Perpres mengenai Standar Harga Satuan Regional.
Mengurangi belanja yang bersifat pendukung. Memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik, tidak berdasarkan pemerataan antar OPD atau alokasi tahun anggaran sebelumnya.
Selektif dalam memberikan hibah langsung kepada K/L, dan melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 bersumber dari TKD.(nh)








