
Foto. Anggota DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan. (Jendela Kalteng/nh)
Kuala Kurun, Jendela Kalteng
Kalangan anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) mengapresiasi Polres Gumas mengungkap kasus peredaran narkotika selama bulan Januari-Februari tahun 2024 dengan berhasil mengamankan barang haram narkotika jenis sabu dengan berat kotor 68,36 gram, atau jika diuangkan sebesar Rp 136.720.000.
Pun begitu, kalangan anggota DPRD Gumas berharap Polres Gumas bisa menangkap bandar-bandar sabu yang menjalankan aksinya di wilayah Gumas.
“Kami [DPRD] minta Polres Gunung Mas tidak hanya menangkap kurir dan pengedar, tapi juga bisa menangkap para bandar sabu yang telah merugikan masyarakat khususnya pelajar dan generasi muda di wilayah ini,” ujar anggota DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan, Sabtu (24/2/2024).
Menurut Raya, kalau hanya menangkap kurir dan pengedar sabu dan tidak menangkap bandar sabu, maka rantai peredaran narkotika jenis sabu tidak akan bisa diputus. Ibarat mencabut tanaman, akarnya juga harus ikut tercabut untuk memutus pertumbuhannya.
“Gunung Mas Bersinar (Bersih dari Narkotika) hanya akan terwujud kalau bandar, kurir dan pengedar sabu semua bisa ditangkap,” ujar legislator tiga periode yang berpeluang menjadi anggota DPRD Gumas periode 2024-2029 hasil pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Ia menegaskan mendukung komitmen kuat Pemkab Gumas bersama Polres Gumas yang bersinergi dengan lintas sektor lainnya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Gumas.
Wakil rakyat dapil I itu kembali menyerukan masyarakat Gumas khususnya pelajar dan generasi muda untuk tidak berkompromi dengan narkotika jenis sabu, mengingat dampak buruk dari menggunakan sabu bagi kesehatan, ekonomi dan sosial.
“Sayangi hidup, jangan berkompromi dengan sabu karena sabu membunuhmu,” seru Raya memungkasi. (nh)








