Foto. Sekda Richard bersama Kajari Sahroni dan Kepala DPMD Yulius, beberapa pejabat eselon tiga dan empat, perwakilan tokoh agama, dan jajaran Kejari Gumas usai MoU DPMD dengan Kejari Gumas tentang Pengawalan dan Pengawasan Pemanfaatan Dana Desa di Aula Lantai I Kantor Bupati Gumas, Kamis (18/1). (Jendela Kalteng/nh)
Kuala Kurun, Jendela Kalteng
Guna memastikan pemanfaatan Dana Desa (DD) tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas dalam Pengawalan dan Pengawasan Pemanfaatan Dana Desa.
Penandatangan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara DPMD dengan Kejari Gumas terkait Pengawalan dan Pengawasan Pemanfaatan Dana Desa dilaksanakan di Aula Lantai I Kantor Bupati Gumas, Kamis (18/1).
Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Richard pada sambutannya mengatakan, penandatanganan kesepahaman bersama yang dilakukan bertujuan untuk mengusung dan mengawal pembangunan agar bisa berjalan dengan tepat waktu, mutu, dan tepat sasaran.
“Melalui kerjasama ini dapat bersama-sama memiliki pemahaman satu hati membangun negeri dan selalu bersinergi sehingga kejaksaan bisa menjadi tempat yang bersahabat bagi masyarakat, tempat konsultasi pemerintah desa untuk bersama-sama mengawal pendistribusian dan pemanfaatan program dana desa,” ungkap Richard.
Richard menegaskan, perjanjian kerjasama yang dilakukan bukanlah semata-mata sebuah formalitas, tetapi merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan hukum bagi pemerintahan desa di Kabupaten Gunung Mas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
“Perjanjian ini mencerminkan komitmen kuat untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ucapnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Sahroni dalam sambutannya menyatakan, kerjasama Kejari dengan Pemkab Gumas untuk melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran.
“Tidak menjadikan aparat desa sebagai objek pemeriksaan APH (Aparat Penegak Hukum) karena ketidaktahuan mereka terhadap ketentuan terkait pengelolaan keuangan desa,” kata Sahroni.
“Sesuai dengan perintah direktif presiden yang menyatakan membangun Indonesia dari pinggiran, serta perintah lanjutan dari Jaksa Agung ST Burhanudin dengan menginstruksikan jajarannya melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap dana desa,” sambung dia.
Menurut Sahroni, pendampingan dalam pengelolaan DD dimaksutkan supaya pembangunan desa dapat dikontrol tanpa penyimpangan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
Kepala DPMD Gumas Yulius menjelaskan, perjanjian kerjasama yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kesepahaman bersama antara Pemkab Gumas dan Kejari terkait pemanfaatan DD.
DD merupakan dana APBN yang ditransfer dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa dengan syarat dan ketentuan penggunaan yang diatur oleh kementrian terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tetapi dalam pelaksanaan dalam pengelolaannya, sering ditemukan penyalahgunaan angaran dana desa tersebut yang mengakibatkan kepala desa dan perangkat desa harus berhadapan dengan hukum,” tutur Yulius.
Yulius berharap dengan adanya perjanjian kerjasama bisa menambah pengetahuan bagi perangkat desa dalam pelaksanaan dan pengelolaan keuangan DD sehingga dapat mencegah dan meminimallisir penyalahgunaan DD.
Turut hadir beberapa pejabat eselon tiga dan empat, perwakilan tokoh agama, dan jajaran Kejari Gumas. (nh)












