Foto. Kepala BKAD Gumas Hardeman.(Jendela Kalteng/nh)
Kuala Kurun, Jendela Kalteng
Kabar gembira buat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas siap membayarkan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK
“Sejak tanggal 5 Juni 2024, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas siap membayarkan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK. Untuk hal itu, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelontorkan dana APBD sebesar Rp 32 miliar lebih,”demikian disampaikan Pj.Bupati Gumas Herson B.Aden melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Hardeman, Kamis (6/6/2024) melalui aplikasi pesan.
Hardeman menjelaskan, jumlah PNS yang menerima gaji ke-13 sebanyak 3.094 orang, dan PPPK sebanyak 1.595 orang. Pembayaran gaji ke-13 langsung ditransfer ke rekening PNS dan PPPK.
“Komponen gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan,”ucapnya.
Gaji ke-13 yang diterima PNS dan PPPK, menurut Hardeman dipergunakan untuk belanja pendidikan bagi anak-anak mereka dan kebutuhan lainnya, serta diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Gumas. (nh)












