WhatsApp Image 2025-05-28 at 05.59.01
Bagikan Ke Sosial Media

Foto. Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan rombongan didampingi Bupati Gumas Jaya Samaya Monong meninjau ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Gumas Kurun-Palangka Raya,Selasa (27/5/2025). (Jendela Kalteng/nh)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran didampingi Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong, Plt Sekda Kalteng Leonard S Ampung dan sejumlah pejabat eselon II Pemprov Kalteng dan beberapa pejabat eselon II Pemkab Gumas meninjau ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Gumas Kurun-Palangka Raya,Selasa (27/5/2025).

Dalam kunjungan lapangannya itu, Agustiar menemukan dan memberhentikan sejumlah truk angkutan hasil produksi perusahaan besar swasta (PBS) sawit dan batu bara dengan muatan melebihi 10 ton.

Hal itu sontak membuat Agustiar marah dan memberikan teguran serta menginstruksikan dengan tegas kepala perangkat daerah terkait yang menyertainya untuk segera mengambil langkah tegas dalam hal pengawasan dan penindakan terhadap truk angkutan hasil produksi sawit, batu bara bahkan kayu yang secara terang-terangan telah melanggar batas muatan yang telah ditentukan.

“Saya tidak mau lagi seperti itu,truk angkutan PBS muatannya melebihi tonase dari 8 dan 10 ton.Jalan provinsi yang ada di Kalteng ini bebannya untuk angkutan hasil produksi PBS adalah 8 ton dan 10 ton,tidak boleh lebih dari itu,”serunya.

Agustiar memastikan pihaknya akan menyerahkan ke aparat penegak hukum PBS yang truk angkutannya melebih 8 ton dan 10 ton.

“Ruas jalan provinsi Kurun-Palangka Raya ini kan kelas III,yang muatannya hanya 8 ton dan 10 ton,”tegas dia.

Agustiar menyatakan pihaknya akan memanggil PBS yang tidak menepati komitmen terkait muatan angkutan hasil produksi, sebagaimana pada rapat koordinasi  pembahasan pengaturan lalu lintas angkutan hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan beberapa waktu lalu, dengan fokus utama pembahasan yakni kondisi lalu lintas di ruas jalan Palangka Raya-Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun yang menjadi jalur utama mobilisasi komoditas sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Hasil pertemuan saat itu,dalam jangka pendek Pemerintah Provinsi Kalteng telah membatasi kendaraan yang melintasi di ruas Kurun-Palangka Raya dengan beban maksimal 10 ton, meski idealnya hanya 8 ton. (nh)

image_print

Bagikan Ke Sosial Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *