WhatsApp-Image-2025-09-16-at-11.06.20-1536x1152
Bagikan Ke Sosial Media

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pengelolaan pendapatan daerah. Salah satu inovasi terbaru yang kini mulai diterapkan adalah sistem pembayaran pajak melalui Electronic Data Capture (EDC), hasil kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Katingan dan PT Bank Kalteng.

Langkah digitalisasi ini menjadi bagian dari strategi besar Pemkab Katingan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien. Melalui penerapan EDC, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak dengan lebih mudah, cepat, dan aman, tanpa harus membawa uang tunai ataupun menunggu proses administrasi yang panjang.

Kepala Bapenda Kabupaten Katingan, Eka Suryadilaga, menjelaskan bahwa kerja sama dengan Bank Kalteng ini telah dipersiapkan secara matang sejak beberapa waktu lalu. Menurutnya, penggunaan mesin EDC merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap sistem pelayanan pajak yang modern dan terpercaya.

“Sejak awal kami bersama pihak Bank Kalteng mencari solusi agar sistem pembayaran pajak menjadi lebih praktis sekaligus aman dari potensi penyalahgunaan. Dengan mesin EDC, setiap transaksi langsung tercatat secara elektronik dan otomatis masuk ke kas daerah tanpa perantara,” ujar Eka saat peluncuran resmi program tersebut di Aula Bappelitbang, Senin (15/9/2025).

Lebih lanjut, Eka menilai, sistem pembayaran non-tunai ini tidak hanya memberikan kemudahan teknis, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik. Melalui sistem EDC, wajib pajak dapat memastikan bahwa uang yang mereka bayarkan benar-benar masuk ke rekening pemerintah daerah.

“Yang paling penting adalah keyakinan masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan digunakan sebagaimana mestinya. Transparansi ini menjadi kunci untuk membangun kesadaran dan kepatuhan pajak yang lebih baik,” tegasnya.

Selain meningkatkan kepercayaan publik, penerapan sistem EDC juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan kemudahan akses dan fleksibilitas waktu pembayaran, masyarakat bisa menunaikan kewajibannya kapan pun selama tersedia jaringan internet.

Meski demikian, Eka mengakui masih terdapat sejumlah kendala teknis di lapangan, terutama terkait ketersediaan jaringan internet di beberapa wilayah pelosok. Untuk mengatasi hal tersebut, Bapenda telah menyiapkan alternatif pembayaran melalui Kantor Pos maupun Bank Kalteng terdekat.

“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat, baik yang tinggal di perkotaan maupun di pedesaan, mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses layanan pajak ini,” tambahnya.

Inovasi sistem pembayaran EDC ini sekaligus menjadi kelanjutan dari program Bayar Pajak Mudah (Bajaka) yang sebelumnya telah sukses meningkatkan penerimaan pajak daerah secara signifikan. Dengan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan masyarakat, Pemkab Katingan optimistis target PAD tahun 2025 dapat tercapai bahkan melampaui proyeksi.

Di akhir keterangannya, Eka mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas digital ini secara optimal. “Keberhasilan program ini bergantung pada partisipasi semua pihak. Dengan membayar pajak tepat waktu dan melalui sistem yang transparan, kita bersama-sama ikut membangun Katingan menjadi daerah yang maju dan mandiri,” pungkasnya.

(tr)

image_print

Bagikan Ke Sosial Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *