Polsek Kurun Gencar Sosialisasikan  Maklumat Kapolda, Ingatkan Ancaman Penjara 10 Tahun

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Bhabinkamtibmas Polsek Kurun gencar melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kahut dan sekitarnya khusunya petani dan peladang.(Jendela Kalteng/ist)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Mengantisipasi datangnya musim kemarau dan sebagai langkah proaktif pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Kurun, Bripka Purwanto, turun langsung ke tengah masyarakat,melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng)  tentang larangan membakar lahan, perkebunan, dan hutan, Sabtu (14/6/2025) pukul 10.00 WIB.

Bhabinkamtibmas tersebut secara aktif mendatangi warga dari rumah ke rumah dan di titik-titik kumpul masyarakat untuk menjelaskan secara rinci isi dari maklumat Kapolda Kalteng. Tujuannya untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami dampak buruk dan konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelaku pembakaran.

Kapolsek Kurun, Iptu Chintya Pradjipta Putri, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo menyatakan sosialisasi ini adalah garda terdepan dalam upaya pencegahan Karhutla di wilayahnya.

“Pencegahan adalah kunci utama. Kami tidak akan menunggu sampai ada api, tetapi kami aktif mendatangi warga untuk memberikan edukasi. Kami ingin masyarakat sadar sepenuhnya bahwa membakar lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan tindak kejahatan serius dengan ancaman hukuman yang tidak main-main,”jabar Chintya.

Menurutnya, dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa pembakaran lahan, perkebunan, dan hutan adalah tindak kejahatan yang berdampak luas, sepert kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan hilangnya flora dan fauna, merusak ekosistem, dan mengurangi keanekaragaman hayati.

Gangguan Kesehatan dan Ekonomi,seperti asap yang ditimbulkan mengganggu kesehatan pernapasan (ISPA) dan melumpuhkan berbagai aktivitas masyarakat seperti pendidikan, transportasi, dan perekonomian,Citra Bangsa yaitu Mencoreng citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.

Chintya menekankan, bagi siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, akan dihadapkan pada sanksi pidana yang sangat berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Kehutanan (diubah UU Cipta Kerja) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah).

Undang-Undang Perkebunan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)

Peraturan Daerah Provinsi Kalteng No. 1 Tahun 2020 dengan Ancaman pidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda hingga Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

“Ya kami berharap setelah sosialisasi ini, tidak ada lagi warga yang membuka huitan dan lahan dengan cara membakar. Konsekuensinya sangat berat, baik dari sisi hukum maupun dampak kerusakan yang ditimbulkan,”tegas Kapolsek.

Masyarakat diimbaunya untuk proaktif. Apabila menemukan titik api, sekecil apa pun, di lahan milik pribadi, perusahaan, atau orang lain, warga diminta untuk segera melapor kepada pemerintah setempat, kepolisian terdekat, BPBD, atau instansi terkait agar dapat segera dilakukan tindakan pemadaman. (nh)

Facebook Comments Box
image_print

Berita Terkait

Kreativitas Anak Daerah Bersinar! Sandy Ramadhan Juarai Lomba Video Reels Hari Jadi ke-24 Gunung Mas
Raungan Sengso yang Membesarkan Keluarga, 47 Tahun Menaklukkan Rimba, Barito Tutup Mesin Chainsaw dan Menikmati Senja Bersama Istri
Dari Kuala Kurun ke Panggung Peradilan Nasional, Muhammad Aliyuddin Kini Pimpin PA Jakarta Pusat
Warga Sambut Baik SE Bupati, Antrean BBM di SPBU Mulai Terurai
Bupati Jaya Turun Tangan! SPBU Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB, Penimbun dan Mafia BBM Diultimatum; Siap-Siap Ditindak Tegas!
SPBU Kuala Kurun Pasang Badan, Dukung SE Bupati Gumas
Bawaslu Akui Partisipasi Generasi Muda dan Pemilih Pemula Gumas dalam Pengawasan Partisipatif Belum Maksimal!
Demi Kemandirian Pangan,ASN Ini Manfaatkan Pekarangan

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:35 WIB

Kreativitas Anak Daerah Bersinar! Sandy Ramadhan Juarai Lomba Video Reels Hari Jadi ke-24 Gunung Mas

Senin, 25 Mei 2026 - 17:49 WIB

Raungan Sengso yang Membesarkan Keluarga, 47 Tahun Menaklukkan Rimba, Barito Tutup Mesin Chainsaw dan Menikmati Senja Bersama Istri

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:11 WIB

Dari Kuala Kurun ke Panggung Peradilan Nasional, Muhammad Aliyuddin Kini Pimpin PA Jakarta Pusat

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:59 WIB

Warga Sambut Baik SE Bupati, Antrean BBM di SPBU Mulai Terurai

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:36 WIB

Bupati Jaya Turun Tangan! SPBU Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB, Penimbun dan Mafia BBM Diultimatum; Siap-Siap Ditindak Tegas!

Berita Terbaru