WhatsApp Image 2025-06-12 at 09.38.57
Bagikan Ke Sosial Media

Foto. Wakapolres Gumas Kompol Indras Purwoko Bersama Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo dan Kasi Pidum Kejari Guams Mosezs Sahat Raguna serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Kuala Kurun melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan perkara selama bulan Mei 2025 dengan berat kotor total 99,88 gram (berat bersih 98,46 gram). Jika diuangkan diperkirakan mencapai Rp 120.000.000. (Jendela Kalteng/ist)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng.

Tak pernah surut darikomitmen tegasnya dalam perang melawan narkoba, Polres Gunung Mas (Gumas) unjuk gigi dengan Kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan perkara selama bulan Mei 2025.

Prosesi pemusnahan digelar di Mapolres Guma dipimpin langsung Wakapolres Gumas, Kompol Indras Purwoko, Kamis (12/6/2025).

“Tadi kegiatan dimulai pukul 14.00 WIB yang dihadiri Kasat Narkoba Polres Gunung Mas Iptu Abi Wahyu Prasetyo, perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas, Pak Mosezs Sahat Raguna, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Kuala Kurun,kata Indras melalui aplikasi pesan usai kegiatan.

Indars menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari laporan polisi tertanggal 21 Mei 2025 yang lalu, yang menjerat seorang tersangka perempuan berinisial ND.

“Dari tangan tersangka, Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas berhasil mengamankan sabu dengan berat kotor total 99,88 gram (berat bersih 98,46 gram). Jika diuangkan, nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah),”ujar Indras.

Indras yang mewakili Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo dalam menyatakan kalau pemusnahan ini adalah bagian dari proses hukum yang harus dilaksanakan.

“Hari ini kita bersama-sama menyaksikan pemusnahan barang bukti sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kami dalam penanganan perkara narkotika. Ini adalah bukti keseriusan dan komitmen Polres Gunung Mas untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Gunung Mas,” tegas Indras.

Dirinya mengaku, sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut telah melalui proses penyisihan sesuai prosedur.

“Dari total berat bersih 98,46 gram, disisihkan sebanyak 0,15 gram untuk pemeriksaan laboratoris di Balai POM Palangka Raya dan 0,78 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan,”terang Indras.

“Sisa barang bukti dengan berat bersih 97,53 gram (berat kotor 98,95 gram) inilah yang kita musnahkan hari ini. Dengan memusnahkan barang haram ini, kita telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 499 jiwa, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,”tandasnya.

Menurut Indras, Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan serbuk kristal sabu ke dalam wadah berisi air yang telah dicampur dengan bahan kimia, kemudian diaduk hingga larut sempurna dan dibuang ke tempat yang aman untuk memastikan tidak dapat disalahgunakan Kembali

Terpisah,Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan informasi dari masyarakat.

“Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius. Kami tidak akan berhenti dan akan terus mengejar siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini. Terima kasih kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi,”ucap Abi.

Disebutnya, pemusnahan barang bukti ini menjadi penegasan bahwa aparat penegak hukum di Kabupaten Gumas  tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan akan terus bersinergi untuk melindungi masyarakat dari dampak destruktif barang haram tersebut.

“Ingat,jangan pernah berkompromi denan barang haram narkoba,karena dampak kerusakannya sangat besar,”seru Abi. (nh)

image_print

Bagikan Ke Sosial Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *