Foto. Pasutri NW (39) dan MPR (30) pembuat SIM palsu (atas). Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim dan PS Kasubsi PID Bripka Evan Prawidianto, ketika menunjukkan barang bukti SIM palsu (bawah). (Jendela Kalteng/nh)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) berhasil membongkar sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) abal-abal alias palsu.
“Mereka [pelaku] pasangan suami istri [pasutri] menikah siri yakni NW (39) dan MPR (30) yang tinggal di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah,”ungkap Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa pada press release di Mapolres Gumas,Selasa (5/11/2024).
“Aktivitas pembuatan SIM palsu oleh pasutri itu sudah dilakukan sejak Bulan Maret tahun 2024 lalu, dengan omset yang mencapai ratusan juta rupiah,”lanjutnya.
Kapolres menerangkan lebih jauh, pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM dengan memposting di media sosial facebook. Apabila ada korban yang berminat, maka dilakukan pemesanan melalui WhatApps. Pemesan cukup mengirimkan foto setengah badan, foto KTP dan foto tanda tangan di kertas kosong.
Selanjutnya, SIM tersebut di desain dengan mengisi identitas, barcode dan kode satuan penyelenggara administrasi (satpas) menggunakan master/format pembuatan SIM pada aplikasi. Kemudian di cetak serta di laminating menggunakan plastik laminasi pelangi.
“Dalam transaksi itu, terjadi negosiasi harga antara pembuat dan pembeli SIM. Untuk mengelabui korban, pelaku beralibi bahwa SIM yang dibuat merupakan SIM tembak dan terdaftar di Korlantas Mabes Polri,”tera
Menurut Priyo, dalam pembuatan SIM tersebut, tarif yang dipatok bervariasi, yakni SIM C Rp 500 ribu, SIM A Rp 700 ribu, dan SIM B1 atau SIM B2 umum Rp 1,1 juta.
“Dari pengakuan tersangka, mereka telah mencetak dan mengirimkan SIM palsu tersebut untuk pembeli di hampir semua provinsi di Indonesia,”ujarnya.
Kapolres membeberkan, sindikat penjualan SIM palsu ini akhirnya terbongkar bermula ketika dilakukan sosialisasi operasi zebra telabang oleh Satlantas Polres Gumas, di Jalan Tjilik Riwut dekat Bundaran Dohong Kuala Kurun, pada Selasa (22/10/2024) lalu pukul 09.15 WIB. Saat itu, personel satlantas menghentikan satu unit dump truk dengan Nopol KH 8085 JM, yang dikemudikan Selwi Laut, dan memeriksa SIM yang bersangkutan.
Setelah dilakukan pengecekan SIM, ada ditemukan beberapa kejanggalan seperti warna SIM yang agak buram, warna dan jenis huruf tidak sesuai SIM yang asli, kode satpas dari Satlantas Polres Gumas tidak sesuai, barcode lebih besar dan berbeda dengan barcode yang tertera di SIM asli.
“Dari pengakuan pengemudi truk, SIM itu dibuatkan melalui online via WhatApps, serta dikirim melalui kurir ke rumah. Selanjutnya, dilakukan penilangan dan proses pengusutan pemalsuan SIM tersebut oleh Satreskrim Polres Gumas,”kata Priyo.
Lanjut dia, pada Minggu (27/10/2024), tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Nur Rahim mendapat informasi keberadaan diduga pelaku pembuat SIM palsu di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Lalu, tim Reskrim dibackup Resmob Polda Jateng dan Polres Kudus melakukan penggerebekan dan mendapati pelaku sedang berada di rumah, serta didapatkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Kedua tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Gunung Mas untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,”tukasnya.
Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa satu unit printer warna hitam beserta kabel USB, satu unit mesin laminating, satu unit laptop, satu unit keyboard, 12 pack plastik laminasi pelangi berukuran besar, dua pack plastik laminasi pelangi berukuran kecil, 19 lembar SIM palsu yang sudah dicetak, 650 lembar kertas PVC warna putih.
Selanjutnya, 145 kardus packing, 46 sampul SIM, tujuh pack plastik packing warna hitam, 53 lembar plastik packing warna hitam, 18 paket berisikan SIM palsu yang di retur, satu paket berisikan SIM palsu, dan dua unit gawai.
“Kedua tersangka akan disangkakan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,”ujar Priyo menutup. (nh)












