Foto. Kajari Gumas Sahroni.(Jendela Kalteng/nh)
Kuala Kurun, Jendela Kalteng
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) saat ini sedang membidik dengan serius kasus dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Parawei 10 di Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gumas.
“Dalam prosesnya, Kejaksaan Negeri Gunung Mas saat ini sedang masuk dalam tahap penyelidikan serta tahap melaksanakan audit di Inspektorat Kabupaten Gunung Mas. Hasil auditnya masih belum keluar,dan kami juga sudah melakukan ekspos penanganan perkaranya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Sahroni, Jumat (26/4/2024).
Sahroni menegaskan, semua perkara yang masuk ke Kejari Gumas tetap menjadi perhatian pihaknya dengan skala prioritas karena pasti dilihat dari nilai kerugian,siapa pelakunya dan apakah nanti perkaranya akan bisa berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat atau tidak.
“Bagi kami tidak ada perkara mana yang menjadi perhatian atau tidak. Semua perkara yang masuk ke kami akan menjadi perhatian namun dengan skala prioritas,” ucapnya.
Menurutnya, perkara yang menarik perhatian dengan nilai kerugian yang besar dan pelakunya mempunyai jabatan cukup strategis, penanganannya tentu harus dengan profesional dan proporsional.
“Kami akan melanjutkan setiap laporan masyarakat berdasarkan fakta yang akurat terkait orang atau badan lain yang dalam kebijakan dan perbuatannya menyalagunakan wewenang yang merugikan keuangan negara,”tegas Sahroni.
Perlu diketahui, Bumdesma Parawei 10 berdiri atas kesepakatan 10 kepala desa, yakni Kepala Desa Sei Riang, Tumbang Habaon, Rangan Mihing, Sandung Tambun, Karason Raya,Batu Nyiwuh, Kasintu, Sarerangan,Batu Nyapau dan Sumur Mas.
Modal usaha Bumdesma Parawei 10 sebesar Rp 2 miliar, berasal dari penyertaan modal 10 desa yang bersumber dari dana desa dengan jenis usaha yakni Pertashop [SPBU mini yang resmi bekerjasama dengan Pertamina], penjualan ATK, fotocopy dan penjilidan, serta penjualan bahan bangunan.
Dalam pendiriannya, Bumdesma Parawei 10 dimaksutkan menjadi sarana bagi peningkatan pendapatan asli desa, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dan Wakil Bupati (Wabup) Efrensia L.P Umbing 17 Juni 2021 silam melakukan kunjungan kerja ke Pertashop yang terletak di ruas jalan Tewah-Rungan Tewah-Kurun.
Jaya menyambut baik keberadaan Pertashop dan menginginkan Pertashop dikelola dengan baik dan benar agar memberi pemasukan bagi pendapatan asli desa.
Sedangkan Efrensia mengingatkan usaha lainnya yang dijalankan Bumdesma Parawei 10 harus bisa berkembang dan memberi keuntungan, dengan begitu warga desa sejahtera dan maju desanya. (nh)












