Pemkab Sambut Baik Penerapan UU 1 Tahun 2022

Jumat, 9 Februari 2024 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kasubid Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah Bapenda Gumas, Sintika. (Jendela Kalteng/nh)

Kuala Kurun, Jendela kalteng

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gumas menyambut baik pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Sebagai tindak lanjut dari undang-undang nomor 1 tahun 2022, Pemkab Gumas telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pun begitu, dalam pelaksanaannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 ternyata memberi implikasi pada hilangnya potensi penerimaan untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gumas yang cukup besar.

“Dalam undang-undang  itu [UU nomor 1 tahun 2022] ada beberapa jenis retribusi yang hilang bagi penerimaan PAD kita, diantaranya retribusi pengujian kendaraa n bermotor, retribusi pelayanan tera dan tera ulang dan retribusi minuman beralkohol [minol],” kata bupati Gumas melalui kepala bapenda yang disampaikan Kasubid Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah Sintika ditemui di kantor bapenda, Selasa (6/2/2024).

Kendati begitu, Sintika mengaku ada hal yang menggembirakan, yakni pemerintah memberikan kewenangan pemungutan opsen pajak antara level pemerintah provinsi, kabupaten/kota, diantaranya   opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

“Opsen PKB yang dulunya merupakan bagi hasil dari provinsi, sekarang menjadi bagian dari penerimaan pendapatan asli daerah kabupaten/kota, dengan komposisi perhitungan 66 persen untuk daerah dan 34 persen untuk provinsi yang mulai berlaku tahun 2025.Sedangkan Opsen atas MBLB untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru,” tuturnya.

Dengan adanya opsen itu, menurut Sintika diharapkan  penerimaan PAD Gumas bisa meningkat, mengingat PAD merupakan instrumen penting dalam membiayai kegiatan pembangunan di Kabupaten Gunung Mas. “Kita berharap setiap tahun [PAD] bisa terus meningkat,” ucapnya.

Sintika menyatakan, dengan adanya undang-undang HKPD, maka layanan pajak dan retribusi kepada masyarakat dapat makin merata dan berkualitas.

“Undang-undang HKPD ini kan dalam rangka pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah dengan penguatan melalui restrukturisasi pajak daerah, penyederhanaan jenis retribusi daerah dan pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru,” jabarnya.

Sintika menambahkan, pendapatan daerah Kabupaten Gumas tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp 1,248 triliun, dengan target PAD Gumas tahun 2024 sebesar Rp 78,221 miliar.

Terhadap target PAD tahun 2024, Kepala Bapenda Gumas Edison diberitakan sebelumnya mengaku pihaknya optimis target itu dapat tercapai, karena pihaknya sudah menghitung semua potensi PAD yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah. 

Edison menegaskan, apa yang sudah direncanakan dan dituangkan dalam APBD Gumas tahun 2024 harus tercapai, termasuk PAD.

Perangkat daerah yang dibebankan target PAD, Edison berharap dapat memaksimalkan kinerja supaya target PAD 2024 tercapai dengan baik, karena semakin besar PAD maka semakin kecil ketergantungan daerah pada pemerintah pusat. (nh)

 

Facebook Comments Box
image_print

Berita Terkait

Komite SMPN 1 Manuhing Raya Dorong Penguatan Sarana Olahraga, Bidik Prestasi Siswa hingga O2SN
Infrastruktur Dasar Masih Jadi Tantangan, Miri Manasa Dorong Perbaikan Jalan hingga Pemerataan Listrik!
Revitalisasi SDN 3 Kuala Kurun Berjalan, Delapan Ruang Kelas dan Fasilitas Sanitasi Direhabilitasi
MBG di SMPN 1 Kurun Berjalan Lancar, Menu Jadi Catatan; Siswa Senang, Tapi Tak Selalu Menghabiskan!
Isu Poros Syauqi-Jaya Mengemuka, Bupati Jaya: Pilgub 2029-2030 Masih Jauh…
Turun Gunung ke Miri Manasa,Bupati Jaya Lakukan Pembinaan Rohani dan Layanan Kesehatan Gratis,Sasar 3 Desa!
SMPN 6 Kurun Belum Terima MBG, 205 Siswa Masih Menanti Pemerataan MBG!
Revitalisasi 2026 Dongkrak Kualitas SMPN 1 Manuhing Raya, Fasilitas Makin Representatif dan Prestasi Jadi Target

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 17:11 WIB

Komite SMPN 1 Manuhing Raya Dorong Penguatan Sarana Olahraga, Bidik Prestasi Siswa hingga O2SN

Jumat, 25 September 2026 - 13:44 WIB

Infrastruktur Dasar Masih Jadi Tantangan, Miri Manasa Dorong Perbaikan Jalan hingga Pemerataan Listrik!

Jumat, 25 September 2026 - 11:14 WIB

Revitalisasi SDN 3 Kuala Kurun Berjalan, Delapan Ruang Kelas dan Fasilitas Sanitasi Direhabilitasi

Senin, 21 September 2026 - 16:05 WIB

MBG di SMPN 1 Kurun Berjalan Lancar, Menu Jadi Catatan; Siswa Senang, Tapi Tak Selalu Menghabiskan!

Jumat, 18 September 2026 - 16:58 WIB

Isu Poros Syauqi-Jaya Mengemuka, Bupati Jaya: Pilgub 2029-2030 Masih Jauh…

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Perempuan Budak Shabu 51,01 Gram,Digulung Satresnarkoba Polres Gumas

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:09 WIB

Hukum dan Kriminal

Jreng! Polres Gumas Berangus Barbuk Shabu dari 2 Perkara

Kamis, 1 Okt 2026 - 12:36 WIB