IMG_20231105_123808
Bagikan Ke Sosial Media

Foto.  Bupati Gumas Jaya Samaya Monong. (Jendela Kalteng/nh)

Kuala Kurun, Jendela Kalteng

Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong menegaskan dirinya telah memberikan sanksi tegas kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) sektor Perkebunan PT Archipelago Timur Abadi (ATA) di Desa Teluk Nyatu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas.

“Sanksi tegas yang kita berikan ke mereka [PT ATA] adalah dengan menutup akses jalan truk angkutan Crude Palm Oil (CPO) dan buah sawit yang mereka miliki,” kata Jaya kepada Jendela Kalteng, Jumat (3/11) sore usai Kick Off Open Turnamen Sepak Bola Bupati Cup Championship II di Lapangan Sepak Bola Isen Mulang.

Menurut Jaya penutupan yang dilakukan berlaku hari itu [Jumat 3/1], dimana seluruh truk angkutan CPO dan buah sawit tidak boleh keluar dari PT ATA.

“Akses keluar jalan akan saya tutup. Saya menilai mereka tidak memiliki komitmen dan abai dalam merealisasikan kewajiban mereka,” kata Jaya.

Dia  menyebut penutupan akan dilakukan sampai dengan manajemen PT ATA memenuhi kewajibannya, membangun kebun plasma untuk masyarakat dan membayarkan Sisa Hasil Kebun (SHK) 20 persen dari kebun inti perusahaan yang sudah menghasilkan untuk masyarakat di empat desa.

”Selama kebun plasma belum selesai dan belum menghasilkan, maka saya minta kepada PT ATA untuk tetap membayar 20 persen SHK dari kebun inti yang sudah tanam atau menghasilkan. Kami akan tetap menutup akses jalan keluar apabila itu tidak direalisasikan,” tegas figur yang siap maju di Pilkada Gumas 2024 bersama Efrensia LP Umbing.

Jaya memperingatkan selama penutupan itu, manajemen PT ATA tetap harus membayar hak-hak karyawan yang bekerja perusahaan. Jangan nanti pura-pura tidak dapat membayar gaji karyawan, karena angkutan truk CPO dan buah sawit tidak bisa keluar.

”Membayar hak karyawan itu merupakan kewajiban mereka. Apapun resiko akibat kelalaian, maka mereka harus bertanggung jawab terhadap karyawan dan jangan beralasan. Apabila haknya diabaikan, saya minta karyawan segera melapor ke dinas terkait,” tegas Jaya.

Jaya kembali menegaskan komitmen Pemkab Gumas mendukung investasi yang masuk, dengan catatan tidak sekedar mengejar keuntungan, tapi melaksanakan kewajibannya, mendukung pembangunan demi kemaslahatan masyarakat dan wilayah ini.

“Jika PBS hanya mengejar keuntungan dan mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan, kita persilahkan mereka meninggalkan wilayah ini, karena kita menginginkan investasi yang sehat. PBS yang berinvestasi di wilayah ini harus menjalankan investasi dengan clean and clear (secara lengkap) yakni peizinan, AMDAL, kebun plasma dan CSR,” kata Jaya.

Dikonfirmasi, Social Security Litigation & License (SSL) PT ATA Dani mengatakan, pada prinsipnya PT ATA patuh dan tunduk kepada pemerintah, dengan berupaya mengikuti regulasi dan aturan yang ada, dalam memenuhi kewajiban membangun kebun plasma.

”Kami tetap patuh dan menghargai pemerintah. Tetapi kami mohon dan meminta diberikan kepastian hukum. Apalagi kami sudah membagikan SHK dari hasil kebun masyarakat,” ujarnya.

Sementara, General Manager (GM) PT ATA Sugianto Manik menegaskan PT ATA selalu komitmen untuk merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat di empat desa. 

Sejauh ini, pihaknya sudah membuka kebun masyarakat seluas 2.000 hektere di empat desa. Masyarakat sudah menikmati, dimana hasilnya dibagikan setiap bulan per hektare.

”Kalau untuk kebun plasma 20 persen, kami sudah membuka 150 hektare dan itu sudah ditanam. Sekarang ini, ada sembilan unit alat berat yang beroperasi di areal plasma,” cetusnya. (nh)

 

image_print

Bagikan Ke Sosial Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *