Jelang Penetapan DCT, KPU Gelar Rakor Pra Pencermatan DCS

Minggu, 30 Juli 2023 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto.   Ketua KPU Stepenson, didampingi komisioner KPU Yepta H Jinal, Efrinst G Tumon, dan Anlekar Sigap menyampaikan paparan dihadapan perwakilan partai politik peserta pemilu di kegiatan Rakor Pra Pencermatan DCS calon anggota DPRD Gumas di Rumah Makan Nayomi, Kamis (27/7).(Jendela Kalteng/nh)

Kuala Kurun, Jendela Kalteng

Jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pra Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPRD Gumas di Rumah Makan Nayomi, Kamis (27/7).

Rapat dipimpin Ketua KPU Stepenson, didampingi komisioner KPU divisi Hukum dan Pengawasan Yepta H Jinal, komisioner KPU divisi Teknis Penyelenggara Efrinst G Tumon, dan komisioner KPU divisi Perencanaan, Data dan Informasi Anlekar Sigap. Turut hadir perwakilan partai politik peserta pemilu, Sekretaris KPU Jimmy Winarta, serta undangan lainnya.

Dikesempatan itu, ketua KPU Stepenson dan komisioner KPU lainnya memaparkan panjang lebar terkait kegiatan. Selanjutnya diberi ruang pertanyaan, saran dan masukan dari perwakilan partai politik peserta pemilu yang hadir di acara itu.

Selepas kegiatan, Stepenson menyampaikan latar belakangan kegiatan, untuk mengsinkronisasi dan menselaraskan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan pencalonan dan kebijakan yang akan dilaksanakan mendatang.

“Kita sampaikan jadwal tahapan pencalonan serta pelaksanaan pencermatan rancangan daftar calon sementara,” ujar Stepen.

Ia menjelaskan, di masa pencermatan daftar calon sementara 6-11 Agustus 2023, partai politik dapat memperbaiki dan mengganti calon anggota DPRD yang diajukan.

Mekanisme pelaksanaanya, apabila partai A mengajukan bakal calon legislative sejumlah 20 orang, dari 25 kursi, dan pada masa perbaikan, partai politik hanya menyampaikan 10 orang, maka pada masa pencermatan daftar calon sementara, partai A dapat memperbaiki dan mengajukan sejumlah 20 orang seperti pada masa pengajuan awal.

“Pelaksanaan pengajuan pada masa pencermatan rancangan daftar calon sementara, tidak boleh melebihi jumlah bakal calon yang diajukan dari pengajuan awal,” tukasnya. (nh)

Facebook Comments Box
image_print

Berita Terkait

Komite SMPN 1 Manuhing Raya Dorong Penguatan Sarana Olahraga, Bidik Prestasi Siswa hingga O2SN
Infrastruktur Dasar Masih Jadi Tantangan, Miri Manasa Dorong Perbaikan Jalan hingga Pemerataan Listrik!
Revitalisasi SDN 3 Kuala Kurun Berjalan, Delapan Ruang Kelas dan Fasilitas Sanitasi Direhabilitasi
MBG di SMPN 1 Kurun Berjalan Lancar, Menu Jadi Catatan; Siswa Senang, Tapi Tak Selalu Menghabiskan!
Isu Poros Syauqi-Jaya Mengemuka, Bupati Jaya: Pilgub 2029-2030 Masih Jauh…
Turun Gunung ke Miri Manasa,Bupati Jaya Lakukan Pembinaan Rohani dan Layanan Kesehatan Gratis,Sasar 3 Desa!
SMPN 6 Kurun Belum Terima MBG, 205 Siswa Masih Menanti Pemerataan MBG!
Revitalisasi 2026 Dongkrak Kualitas SMPN 1 Manuhing Raya, Fasilitas Makin Representatif dan Prestasi Jadi Target

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 17:11 WIB

Komite SMPN 1 Manuhing Raya Dorong Penguatan Sarana Olahraga, Bidik Prestasi Siswa hingga O2SN

Jumat, 25 September 2026 - 13:44 WIB

Infrastruktur Dasar Masih Jadi Tantangan, Miri Manasa Dorong Perbaikan Jalan hingga Pemerataan Listrik!

Jumat, 25 September 2026 - 11:14 WIB

Revitalisasi SDN 3 Kuala Kurun Berjalan, Delapan Ruang Kelas dan Fasilitas Sanitasi Direhabilitasi

Senin, 21 September 2026 - 16:05 WIB

MBG di SMPN 1 Kurun Berjalan Lancar, Menu Jadi Catatan; Siswa Senang, Tapi Tak Selalu Menghabiskan!

Jumat, 18 September 2026 - 16:58 WIB

Isu Poros Syauqi-Jaya Mengemuka, Bupati Jaya: Pilgub 2029-2030 Masih Jauh…

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Perempuan Budak Shabu 51,01 Gram,Digulung Satresnarkoba Polres Gumas

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:09 WIB

Hukum dan Kriminal

Jreng! Polres Gumas Berangus Barbuk Shabu dari 2 Perkara

Kamis, 1 Okt 2026 - 12:36 WIB