Jelang Penetapan DCT, KPU Gelar Rakor Pra Pencermatan DCS

IMG_20230728_084458

Foto.   Ketua KPU Stepenson, didampingi komisioner KPU Yepta H Jinal, Efrinst G Tumon, dan Anlekar Sigap menyampaikan paparan dihadapan perwakilan partai politik peserta pemilu di kegiatan Rakor Pra Pencermatan DCS calon anggota DPRD Gumas di Rumah Makan Nayomi, Kamis (27/7).(Jendela Kalteng/nh)

Kuala Kurun, Jendela Kalteng

Jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pra Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPRD Gumas di Rumah Makan Nayomi, Kamis (27/7).

Rapat dipimpin Ketua KPU Stepenson, didampingi komisioner KPU divisi Hukum dan Pengawasan Yepta H Jinal, komisioner KPU divisi Teknis Penyelenggara Efrinst G Tumon, dan komisioner KPU divisi Perencanaan, Data dan Informasi Anlekar Sigap. Turut hadir perwakilan partai politik peserta pemilu, Sekretaris KPU Jimmy Winarta, serta undangan lainnya.

Dikesempatan itu, ketua KPU Stepenson dan komisioner KPU lainnya memaparkan panjang lebar terkait kegiatan. Selanjutnya diberi ruang pertanyaan, saran dan masukan dari perwakilan partai politik peserta pemilu yang hadir di acara itu.

Selepas kegiatan, Stepenson menyampaikan latar belakangan kegiatan, untuk mengsinkronisasi dan menselaraskan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan pencalonan dan kebijakan yang akan dilaksanakan mendatang.

“Kita sampaikan jadwal tahapan pencalonan serta pelaksanaan pencermatan rancangan daftar calon sementara,” ujar Stepen.

Ia menjelaskan, di masa pencermatan daftar calon sementara 6-11 Agustus 2023, partai politik dapat memperbaiki dan mengganti calon anggota DPRD yang diajukan.

Mekanisme pelaksanaanya, apabila partai A mengajukan bakal calon legislative sejumlah 20 orang, dari 25 kursi, dan pada masa perbaikan, partai politik hanya menyampaikan 10 orang, maka pada masa pencermatan daftar calon sementara, partai A dapat memperbaiki dan mengajukan sejumlah 20 orang seperti pada masa pengajuan awal.

“Pelaksanaan pengajuan pada masa pencermatan rancangan daftar calon sementara, tidak boleh melebihi jumlah bakal calon yang diajukan dari pengajuan awal,” tukasnya. (nh)