Foto. Camat Miri Manasa Berjoaldi,S.Sos.,M.A.P usai membuka kegiatan Musrenbangdes Kecamatan Miri Manas dalam rangka penyusunan RKPDes 2027.(jendelakalteng/Ist)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Pemerintah Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), mulai memacu desa-desa di wilayahnya menyusun arah pembangunan tahun 2027. Langkah tersebut dilakukan melalui fasilitasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) sekaligus penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2027.
Camat Miri Manasa, Berjoaldi, menegaskan Musrenbangdes bukan sekedar agenda rutin tahunan maupun pemenuhan tahapan administratif. Forum tersebut menjadi ruang penting untuk memastikan rencana pembangunan desa benar-benar bertolak dari kebutuhan, aspirasi, serta persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Menurut Berjoaldi, setiap desa harus mampu menyusun RKPDes secara terarah dengan menetapkan skala prioritas berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan desa.
“Pelaksanaan Musrenbangdes di tingkat desa se-Kecamatan Miri Manasa memang sudah menjadi agenda rutin setiap tahun. Tujuannya untuk memacu desa menyusun RKPDes masing-masing untuk perencanaan tahun 2027 sekaligus menentukan skala prioritas pembangunan desa,” ujar Berjoaldi kepada jendelakalteng.co.id, Senin (5/10/2026) melalui pesan elektronik.
Berjo menekankan, penetapan skala prioritas menjadi penting agar Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun sumber pembiayaan desa lainnya tidak terfragmentasi pada terlalu banyak kegiatan, tetapi diarahkan pada program yang memiliki manfaat nyata dan dapat dirasakan masyarakat.
Dengan perencanaan yang lebih terukur, kata dia, desa dapat membedakan secara jelas program yang menjadi kewenangan desa dengan kebutuhan pembangunan yang berada di luar kapasitas anggaran desa.
“Tidak semua kebutuhan pembangunan masyarakat dapat dituntaskan melalui anggaran desa. Masih ada kebutuhan yang memerlukan dukungan pemerintah daerah,”tegas Berjo.
Berjo menyebut sejumlah kebutuhan mendasar yang masih membutuhkan intervensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas, antara lain peningkatan kualitas jalan, pembangunan dan peningkatan jembatan, penyediaan air bersih, jaringan internet, serta berbagai infrastruktur dasar lainnya.
“Masih ada kebutuhan masyarakat yang memerlukan dukungan pemerintah daerah, terutama peningkatan jalan, pembangunan dan peningkatan jembatan, penyediaan air bersih, jaringan internet dan kebutuhan infrastruktur lainnya,”tuturnya.
Menurut dia, kebutuhan tersebut menjadi semakin penting mengingat karakteristik geografis Kecamatan Miri Manasa yang memiliki wilayah luas dengan konektivitas antarwilayah yang masih menjadi tantangan.
Karena itu, pembangunan infrastruktur dasar tidak hanya berkaitan dengan akses transportasi, tetapi juga berpengaruh terhadap kelancaran pelayanan publik, mobilitas masyarakat, distribusi kebutuhan pokok, hingga aktivitas ekonomi di tingkat desa.
Berjo berharap Musrenbangdes mampu menghasilkan rumusan pembangunan yang objektif dan realistis. Setiap usulan, menurutnya, perlu disaring berdasarkan tingkat kebutuhan, urgensi, manfaat, serta kewenangan pembiayaannya.
“Harapan kita, melalui Musrenbangdes ini apa yang menjadi kebutuhan dan aspirasi masyarakat dapat dirumuskan dengan baik. Mana yang menjadi kewenangan desa dapat diprioritaskan melalui anggaran desa, sedangkan yang membutuhkan dukungan pemerintah daerah dapat disampaikan melalui mekanisme perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten,”jelas Berjo.
Berjo menjelaskan, berdasarkan Surat Kecamatan Miri Manasa Nomor 400.10.3.1/163/Kec.MM/IX/2026 tertanggal 24 September 2026, fasilitasi Musrenbangdes penyusunan RKPDes 2027 dijadwalkan berlangsung pada 28 September hingga 5 Oktober 2026.
Rangkaian fasilitasi tersebut menyasar desa-desa di Kecamatan Miri Manasa, yakni Harowu, Rangan Hiran, Tumbang Masukih, Tumbang Hantung, Tumbang Manyoi, Mangkahung, Buntoi, Tumbang Koroi, Tumbang Lapan, Tumbang Siruk, hingga Kelurahan Tumbang Napoi.
Fasilitasi melibatkan Tim Kecamatan bersama Pendamping Desa/Lokal. Khusus Kelurahan Tumbang Napoi, pelaksanaan dijadwalkan melibatkan unsur kecamatan, pendidikan dan kesehatan.
Berjo menegaskan, hasil Musrenbangdes diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi menjadi pijakan konkret dalam mengawal arah pembangunan 2027.
Dengan demikian, anggaran desa dapat lebih fokus membiayai kebutuhan yang menjadi kewenangan desa, sementara persoalan yang bersifat lintas kewenangan dan membutuhkan kapasitas fiskal lebih besar dapat diperjuangkan melalui mekanisme perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten.
“Intinya, kita ingin perencanaan pembangunan desa benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat, memiliki skala prioritas yang jelas, dan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta kemampuan anggaran masing-masing,”pungkas Berjo.(njh)












