Pendekatan Humanis Berujung Hasil, Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Tewah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Terduga ED pelaku penganiayaan terhadap Rini Oktavia dan Dibi, diamankan di Kota Palangka Raya pada Rabu (12/8/2026). Unit Opsnal Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Tewah melakukan profiling serta mendatangi kediaman orang tua terduga pelaku di Jalan Menteng IV, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.Dalam proses tersebut, petugas mengedepankan pendekatan humanis dengan berkomunikasi kepada orang tua dan keluarga terduga pelaku.(Jendela Kalteng/Ist)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Polres Gunung Mas (Gumas)  melalui Unit Opsnal Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Tewah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tewah. Terduga pelaku berinisial ED diamankan di Kota Palangka Raya pada Rabu (12/8/2026) setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Penyahanen, Desa Kasintu, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas, Kalimantan Tengah. Dalam kejadian tersebut, dua perempuan menjadi korban, yakni Rini Oktavia dan Dibi.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, Rini mendatangi pelapor Pridiono, sambil berlari dan berteriak dalam kondisi mengalami luka pada bagian kepala. Rini kemudian menyampaikan bahwa dirinya telah dianiaya oleh terduga pelaku ED menggunakan senjata tajam jenis parang.

Pelapor selanjutnya bergegas menuju pondok untuk melihat kondisi Dibi yang merupakan mertuanya. Saat tiba di lokasi, terduga pelaku sudah tidak berada di tempat. Pelapor kemudian mendapati Dibi dalam kondisi terbaring dengan luka pada bagian kepala dan tangan.

Melihat kondisi kedua korban, pelapor membawa Rini dan Dibi ke Puskesmas Tewah untuk mendapatkan pertolongan medis. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan kemudian melaporkannya kepada Polsek Tewah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penanganan perkara, Unit Opsnal Reskrim Polres Gumas bersama Unit Reskrim Polsek Tewah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan dan koordinasi untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan.

Pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, sebanyak lima personel gabungan bergerak menuju Kota Palangka Raya dan tiba pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas selanjutnya melakukan profiling serta mendatangi kediaman orang tua terduga pelaku di Jalan Menteng IV, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dalam proses tersebut, petugas mengedepankan pendekatan humanis dengan berkomunikasi kepada orang tua dan keluarga terduga pelaku. Pendekatan itu dilakukan untuk mendorong yang bersangkutan agar bersedia menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Kapolsek Tewah, Ipda Michael Bethrand Simanjuntak, mewakili Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, mengatakan bahwa personel berupaya menangani perkara secara profesional dengan tetap mengedepankan komunikasi yang baik kepada keluarga terduga pelaku.

“Dalam penanganan perkara ini, kami tetap mengedepankan langkah-langkah yang profesional dan humanis. Kami juga membangun komunikasi dengan keluarga agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan terduga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Michael saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner,Kamis (13/8/2026) siang.

Setelah proses pendekatan dan komunikasi dilakukan, Unit Opsnal Reskrim Polres Gumas bersama Unit Reskrim Polsek Tewah berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polres Gumas untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 468 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. Proses penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polsek Tewah bersama Polres Gumas menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peristiwa yang membutuhkan penanganan hukum. Dengan komunikasi, kolaborasi, dan pelayanan yang baik, diharapkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus meningkat sehingga pelayanan serta pemeliharaan keamanan di wilayah Kabupaten Gumas dapat semakin optimal.(njh)

Facebook Comments Box
image_print

Berita Terkait

Kapolres Gumas Dorong Sinergi dan Edukasi untuk Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Sosial
Di Tewai Baru,Perempuan Budak Sabu di Gulung!
Kapolres Arum Salurkan Bibit Jagung, Dorong Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Perdana di BUMDes Tajah Antang Raya
Kapolres Gumas Tekankan Keselamatan Warga, Sinergi Kamtibmas hingga Bahaya Judol dan Pinjol di Rungan
Kapolres Arum Sari  Sambangi Polsek Rungan, Perkuat Sinergi dan Komitmen Jaga Keselamatan Masyarakat
Kapolres Arum Sari Panen Jagung Bersama Poktan Binaan Polsek Kahut,untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Kunker ke Polsek Kahut,Kapolres Arum Salurkan Bansos untuk Warga Tumbang Miri
Kapolres Arum  Cek Kesiapan Polsek Kahut, Soroti Pelayanan Publik dan Sarpras Penanganan Karhutla

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Pendekatan Humanis Berujung Hasil, Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Tewah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Kapolres Gumas Dorong Sinergi dan Edukasi untuk Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Sosial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Di Tewai Baru,Perempuan Budak Sabu di Gulung!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Kapolres Gumas Tekankan Keselamatan Warga, Sinergi Kamtibmas hingga Bahaya Judol dan Pinjol di Rungan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Kapolres Arum Sari  Sambangi Polsek Rungan, Perkuat Sinergi dan Komitmen Jaga Keselamatan Masyarakat

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Di Tewai Baru,Perempuan Budak Sabu di Gulung!

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:52 WIB