Foto. Warga Kelurahan Tampang Tumbang Anjir Samuel I Demen atau Bapa Pebri.(Jendela Kalteng/nh)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Kebijakan tegas Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) melalui Surat Edaran (SE) Bupati terkait pengaturan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Kuala Kurun mulai menunjukkan dampak positif. Antrean panjang kendaraan yang sebelumnya sempat mengular hingga memicu keluhan masyarakat di wilayah Kurun, kini berangsur menurun dan jauh lebih tertib.
Kondisi tersebut disambut baik warga yang selama ini merasa terganggu akibat antrean kendaraan yang kerap memadati area SPBU,seperti SPBU 64.745.01 Jalan Diponegoro hingga badan jalan. Sejumlah warga menilai langkah cepat pemerintah daerah menjadi solusi nyata dalam mengurai persoalan distribusi BBM yang beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik.
Pantauan media ini di SPBU 64.745.01 Jalan Diponegoro Kuala Kurun menunjukkan antrean kendaraan sudah jauh lebih terkendali dibanding sebelumnya. Aktivitas masyarakat pun mulai kembali lancar tanpa hambatan kemacetan panjang akibat penumpukan kendaraan pengantre BBM.
Warga Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Samuel I Demen misalnya, mengaku sangat terbantu dengan adanya kebijakan tersebut. Menurut Samuel atau Bapa Pebri, kondisi SPBU64.745.01 Jalan Diponegoro Kuala Kurun kini lebih tertib dan masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan BBM.
“Sekarang antreannya sudah jauh berkurang. Kami berharap kondisi ini bisa terus dipertahankan supaya masyarakat nyaman,” ujar Samuel,Minggu (17/5/2026).
Samuel menilai SE Bupati menjadi langkah tepat dalam menjaga ketertiban distribusi BBM sekaligus mencegah antrean liar yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat.
Menurut Samuel, selain memberi rasa nyaman bagi warga, kondisi antrean yang mulai terkendali juga berdampak pada kelancaran arus lalu lintas di sekitar kawasan SPBU. Pengendara yang melintas kini tidak lagi harus menghadapi kemacetan panjang seperti beberapa hari sebelumnya.
Samuel berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait dapat terus melakukan pengawasan di lapangan agar distribusi BBM tetap berjalan lancar, tepat sasaran, dan tidak kembali menimbulkan antrean panjang yang merugikan masyarakat.
“Kebijakan pemerintah daerah itu tidak hanya menjadi solusi sementara, tetapi mampu menciptakan sistem distribusi BBM yang lebih tertib, adil, dan berpihak kepada kebutuhan warga,”tegas Samuel.
Perlu diketahui, Pemkab Gumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/48/DISPERINDAG/V/2026.Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Jaya Samaya Monong ini, operasional seluruh SPBU di Kecamatan Kurun kini dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB setiap hari. Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan batas kewajaran harga BBM jenis Pertamax maksimal Rp16 ribu per liter.
Dalam aturan tersebut, Pemkab Gumas juga melarang keras praktik pengisian BBM berulang oleh kendaraan dengan pemilik atau pengendara yang sama. Setiap pengendara diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan guna mencegah penyalahgunaan, termasuk dugaan pergantian pelat nomor untuk membeli BBM secara berulang.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Tim Pengawasan BBM Kabupaten Gumas bersama unsur TNI dan Polri akan melakukan monitoring secara berkala di lapangan. Pelanggaran terhadap aturan distribusi maupun batas kewajaran harga dapat berujung pada sanksi administrasi, evaluasi izin usaha hingga proses hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Migas.
Selain pengawasan BBM, Jaya juga meminta seluruh OPD terkait bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus memantau perkembangan harga bahan pokok dan BBM agar stabilitas ekonomi masyarakat tetap terjaga.(nh)












