DPMPTSP Barut Matangkan Raperda Penanaman Modal melalui Konsultasi Publik

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konsultasi publik III Raperda penanaman modal (Jendelakalteng/Ist)

Muara Teweh, Jendela Kalteng

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara menggelar Konsultasi Publik III Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal di Aula Bappedarida, Rabu (22/7/2026).

Kepala DPMPTSP Barito Utara, Syahmiludin A. Surapati, dalam laporannya menyampaikan bahwa konsultasi publik merupakan tahapan penting untuk menghimpun ide, gagasan, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan naskah akademik maupun draft Raperda Penanaman Modal. 

Ia menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/107/2026 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Raperda Penanaman Modal. 

Menurut Syahmiludin, kegiatan ini juga bertujuan menyelaraskan arah kebijakan penanaman modal Kabupaten Barito Utara dengan RPJMD, rencana strategis perangkat daerah, serta 11 program unggulan dan 12 kegiatan prioritas Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara. Selain itu, konsultasi publik diharapkan mampu menyamakan persepsi seluruh perangkat daerah terhadap kebijakan penanaman modal di daerah. 

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas kepala perangkat daerah, pejabat administrator, pejabat fungsional, serta tamu undangan. Pelaksanaan dibagi menjadi dua sesi, yakni pembukaan dan pemaparan materi oleh Tim LPPM UNISKA Muhammad Arsyad Al Banjari yang dilanjutkan dengan diskusi. 

Dalam kesempatan itu, Syahmiludin juga memaparkan capaian investasi di Barito Utara. Hingga 21 Juli 2026, telah diterbitkan sebanyak 1.054 Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. Sementara realisasi investasi Triwulan II Tahun 2026 mencapai Rp527,65 miliar, terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp332,25 miliar dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp195,39 miliar, dengan penyerapan tenaga kerja Indonesia sebanyak 570 orang. (Ist/njh/Lim)

Facebook Comments Box
image_print

Berita Terkait

Gemilang di FLS3N 2026, SMPN 1 Muara Teweh Raih 5 Gelar dan 1 Tiket Nasional
Dinkes Barut Tingkatkan Kompetensi 40 Perawat Lewat Pelatihan BTCLS
Perawat Barut Dibekali BTCLS, Dinkes Tekankan Kecepatan Penanganan Pasien Gawat Darurat
Pemkab Barut Buka Ruang Aspirasi Warga dalam Pengadaan Tanah Perluasan WFC
Pemkab Barut Dorong Dukungan Masyarakat untuk Perluasan Kawasan Waterfront City
Pemkab Barut Pastikan Pengadaan Tanah WFC Sesuai Aturan dan Libatkan Masyarakat
Wisuda XIII TKA/TP Al-Qur’an BKPRMI, Bupati Barut Tekankan Pentingnya Generasi Qur’ani
Karhutla dan Bencana Hidrometeorologi Mengintai, Pemkab Barut Perkuat Kesiapsiagaan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:05 WIB

Gemilang di FLS3N 2026, SMPN 1 Muara Teweh Raih 5 Gelar dan 1 Tiket Nasional

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:52 WIB

Dinkes Barut Tingkatkan Kompetensi 40 Perawat Lewat Pelatihan BTCLS

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:59 WIB

Perawat Barut Dibekali BTCLS, Dinkes Tekankan Kecepatan Penanganan Pasien Gawat Darurat

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:49 WIB

Pemkab Barut Buka Ruang Aspirasi Warga dalam Pengadaan Tanah Perluasan WFC

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:42 WIB

Pemkab Barut Dorong Dukungan Masyarakat untuk Perluasan Kawasan Waterfront City

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Perkuat Kamtibmas, Kapolres Gumas dan PCNU Bangun Sinergi Berkelanjutan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 10:04 WIB