Foto. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara.(Jendela Kalteng/Ist)
Muara Teweh,Jendela Kalteng
Kabar penting bagi umat Muslim di Kabupaten Barito Utara (Batara). Besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi resmi ditetapkan, dengan nilai berkisar antara Rp 37.500 hingga Rp 70.000 per jiwa, menyesuaikan harga beras yang berlaku di pasaran.
Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batara Nomor B-21/Kk.15.2.6/HK.03.1/03/2026 tertanggal 6 Maret 2026, bertepatan dengan 16 Ramadan 1447 Hijriah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Utara, Arbaja, menegaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah bukan keputusan sepihak, melainkan hasil musyawarah bersama berbagai unsur penting.
“Nilai zakat fitrah dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat. Ini hasil kesepakatan bersama agar adil dan relevan,” ujar Arbaja, Sabtu (7/3/2026).
Musyawarah tersebut melibatkan lintas lembaga, mulai dari Pengadilan Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), hingga Pemkab Batara melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat.
Dalam ketentuannya, zakat fitrah tetap dapat dibayarkan dalam bentuk beras minimal 2,5 kilogram per jiwa, sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014. Namun, jika dikonversi ke dalam bentuk uang, rinciannya sebagai berikut:
Takaran 2,5 kg beras,Rp 62.500 (kualitas tertinggi),Rp 45.000 (kualitas menengah) dan Rp 37.500 (kualitas terendah)
Takaran 2,8 kg beras (mengacu MUI Kalteng), Rp 70.000 (kualitas tertinggi), Rp 50.400 (kualitas menengah) Rp 42.000 (kualitas terendah)
Tak hanya zakat fitrah, Kementerian Agama juga menetapkan ketentuan fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat berpuasa karena alasan syar’i. Besarannya ditetapkan sebesar seperempat dari nilai zakat fitrah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Arbaja turut mengingatkan masyarakat agar menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di wilayah masing-masing. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi para mustahik.
“Dengan ketetapan ini, kami berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat dengan lebih tertib dan tepat, sehingga keberkahannya benar-benar dirasakan oleh yang berhak,” pungkasnya. (Ist/nh/Lim)












