Viral! Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak, Polres Gumas Bergerak Cepat Gandeng Polres Kapuas Buru Fakta

Foto. Kegiatan pengecekan dan pelacakan kebenaran informasi terkait sebuah unggahan yang viral di media sosial Facebook mengenai dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, Kamis (18/6/2026). Pengecekan dan pelacakan kebenaran informasi dipimpin langsung PS Kanit IV unit PPA Satreskrim Bripka M. Galih Ade Putra sekitar pukul 07.30 WIB. Petugas langsung menyambangi RSUD Kuala Kurun, tempat di mana korban dan ibunya dilaporkan berada guna memastikan kondisi psikologis serta fisik korban.(Jendela Kalteng/ist)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) menunjukkan komitmen nyata dalam merespons cepat keluhan masyarakat di media sosial. Melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan pengecekan mendalam terkait sebuah unggahan yang viral di media sosial Facebook mengenai dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan pengecekan dan pelacakan kebenaran informasi tersebut dipimpin langsung PS Kanit IV unit PPA Satreskrim Bripka M. Galih Ade Putra sekitar pukul 07.30 WIB. Petugas langsung menyambangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun, Kabupaten Gumas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tempat di mana korban dan ibunya dilaporkan berada guna memastikan kondisi psikologis serta fisik korban.

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, korban dalam dugaan kasus asusila ini adalah seorang anak perempuan di bawah umur berinisial IL (12), Korban tercatat berdomisili di Kelurahan Beruit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalteng.

Sementara itu, terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban diketahui berinisial AT (38), seorang karyawan swasta yang juga beralamat sama dengan korban di Kelurahan Beruit. Kasus ini mendadak menjadi perbincangan hangat netizen setelah ibu kandung korban membagikan kisah pilu tersebut kepada warga yang menjenguk.

Ibu kandung korban, inisial N (35), bertindak sebagai saksi kunci sekaligus pelapor dalam perkara ini. Kehadiran pihak kepolisian dari Unit IV PPA Polres Gumas di RSUD Kuala Kurun pun disambut baik oleh pihak keluarga yang sedang mencari perlindungan dan kepastian hukum atas musibah yang menimpa buah hatinya.

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko WibowoKasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma, menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak. “Begitu informasi ini viral di Facebook, saya langsung memerintahkan Unit PPA untuk turun ke lapangan. Langkah awal ini adalah bentuk respons cepat kami untuk memastikan keselamatan korban dan juga memberikan perlindungan hukum kepada Korban serta pendampingan secara psikologis,” ujar Agung.

Selain mendatangi rumah sakit untuk memverifikasi kebenaran postingan tersebut, Satreskrim Polres Gumas juga langsung mengambil langkah taktis dengan berkoordinasi dengan Dinas UPT PPA Kabupaten Gumas. Sinergi ini dilakukan untuk memberikan pendampingan dan perlindungan sosial yang optimal bagi korban IL selama proses penanganan berjalan.

Dari hasil pemeriksaan awal dan wawancara bersama keluarga, diketahui bahwa tempat kejadian perkara (locus delicti) dan waktu kejadian (tempus delicti) ternyata berada di luar wilayah hukum Polres Gumas tepatnya berada di wilayah hukum Polres Kapuas. Menanggapi hal tersebut, Unit PPA Polres Gumas segera melaporkan perkembangan situasi kepada pimpinan demi kelancaran administrasi penyidikan lintas wilayah.

Tidak ingin penanganan kasus ini tertunda, jajaran Satreskrim Polres Gumas langsung melaksanakan koordinasi intensif dengan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Kapuas serta Kanit Reskrim Polsek Sei Hanyo. Langkah kolaboratif ini diambil agar penegakan hukum terhadap terduga pelaku dapat segera dieksekusi tanpa terkendala sekat wilayah tugas.

Dipastikan bahwa pada hari ini, laporan resmi dari ibu korban, akan segera ditindaklanjuti secara resmi oleh Polsek Sei Hanyo (Kapuas) dengan back-up penuh dan koordinasi erat dari Sat Reskrim Polres Kapuas. Langkah responsif lintas polres ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena membuktikan bahwa kepolisian bergerak tanpa batas dalam memberantas kejahatan terhadap anak,Pihak Polres Gumas menghimbau masyarakat bila mengetahui peristiwa segera hubungi layanan Call Center 110 atau melalui Aplikasi Super APP apabila melapor.(njh)