Video Viral Picu Aksi Cepat! Polres Gumas Turun ke DAS Kahayan, Edukasi Penambang dan Perkuat Pengawasan

Foto. Polres Gumas dipimpin langsung oKabagops Polres Gumas, AKP Nurheriyanto Hidayat, bergerak cepat menindaklanjuti keresahan warga terkait aktivitas PETI. Langkah responsif ini diambil usai beredarnya sebuah video di media sosial Instagram yang menarasikan keluhan masyarakat Desa Pilang Munduk mengenai terkikisnya bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan akibat penambangan liar.(Jendela Kalteng/ist)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) bergerak cepat menindaklanjuti keresahan warga terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Langkah responsif ini diambil usai beredarnya sebuah video di media sosial Instagram yang menarasikan keluhan masyarakat Desa Pilang Munduk mengenai terkikisnya bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan akibat penambangan liar.
Menanggapi aduan digital tersebut, Polres Gumas langsung mengambil tindakan nyata dengan menggelar patroli gabungan dan pendataan pada Selasa (2/6/2026) siang. Kegiatan simpatik ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Gumas sebagai wujud nyata kehadiran Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban wilayah.
Jalannya patroli di lapangan dipimpin langsung oKabagops Polres Gumas, AKP Nurheriyanto Hidayat, bersama puluhan personel Polres dan dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gumas, tim gabungan bergerak menyisir titik lokasi yang dilaporkan di Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun.
Setibanya di lokasi DAS Kahayan sekitar pukul 14.30 WIB, petugas melakukan pemetaan dan menemukan adanya aktivitas pertambangan rakyat. Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, terdapat 2 unit alat tambang tradisional (lanting) yang berada di tengah sungai, yang diketahui merupakan milik warga lokal setempat.
Mewakili Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo,Kabagops AKP Nurheriyanto Hidayat menegaskan, tindakan ini mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif. “Kami hadir bukan untuk memutus mata pencaharian, melainkan untuk memberikan pemahaman dan solusi terbaik demi keselamatan bersama serta kelestarian alam yang menjadi warisan anak cucu kita,” ujar Nurheri, Rabu (3/6/2026) pagi.
Petugas di lapangan juga mengonfirmasi kebenaran informasi terkait dampak abrasi tanah yang dikeluhkan dalam video viral tersebut. Aktivitas penambangan yang telah berlangsung lama di kawasan tersebut memicu pengikisan sedikit demi sedikit pada pinggiran bantaran sungai, sehingga diperlukan tindakan pencegahan segera agar dampak abrasi tidak meluas.
Sebagai langkah hukum yang preventif, personel Satpol PP Kabupaten Gumas turut melakukan pemasangan stiker dan pamflet imbauan di area sekitar tambang. Pemasangan media edukasi ini bertujuan untuk menegaskan regulasi formal terkait larangan aktivitas tambang ilegal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Melalui sosialisasi yang dilakukan secara persuasif, dialog antara petugas dan masyarakat penambang membuahkan hasil yang sangat positif. Warga pemilik alat tambang menerima imbauan petugas dengan penuh kesadaran, bahkan secara sukarela berkomitmen untuk segera menghentikan aktivitas mereka serta memindahkan lanting miliknya dari kawasan DAS Kahayan.
“Kami sangat mengapresiasi sikap kooperatif dan respons positif dari masyarakat Desa Pilang Munduk yang langsung bersedia menghentikan kegiatan tambang demi menjaga desa mereka dari ancaman abrasi. Sinergi seperti inilah yang kita butuhkan untuk menjaga Gunung Mas tetap aman dan lestari,” tambah Kabagops dalam keterangannya.
Seluruh rangkaian kegiatan patroli, pendataan, hingga sosialisasi edukatif ini berakhir pada pukul 15.30 WIB dengan situasi yang sangat aman dan kondusif. Keberhasilan operasi gabungan ini membuktikan bahwa penegakan aturan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat berjalan harmonis melalui komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.(nh)