Tidak Sesuai Aturan, Puluhan Warga Tolak Hasil Pilkades PAW Desa Batu Nyapau

Foto. Simson Kilat (kiri) dan Didang (dua dari kanan) bersama sejumlah warga, memperlihatkan surat keberatan pelaksanaan pilkades PAW Desa Batu Nyapau yang ditujukan ke Pj Bupati dan Kapolres Gumas.(Jendela Kalteng/nh)
Kuala Kurun, Jendela Kalteng
Pemilihan kepala desa (Pilkades) antar waktu (PAW) Desa Batu Nyapau Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang dilaksanakan Rabu (2/10/2024) mendapat penolakan dari puluhan warga desa setempat.
Warga menilai, pilkades dengan kades PAW terpilih Chotim Mulyono, tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami keberatan dan menolak dengan penyewengan dan pelanggaran selama tahapan pilkades PAW Desa Batu Nyapau, dan kami minta Pak Pj Bupati Gunung Mas membatalkan hasil pilkades PAW Desa Batu Nyapau yang telah memilih Chotim Mulyono sebagai kades PAW,”kata Simson Kilat, perwakilan warga Desa Batu Nyapau, Kamis (3/10/2024) malam.
Simson Kilat yang merupakan calon kades nomor urut satu pada pilkades Batu Nyapau tahun 2022 silam menegaskan, pihaknya akan segera menyampaikan surat kepada Pj Bupati Gumas dan Kapolres Gumas perihal keberatan dengan penyelewengan dan pelanggaran selama tahapan pilkades PAW Desa Batu Nyapau serta penundaan pelantikan kades PAW terpilih Desa Batu Nyapau.
“Kami berharap Pak Pj Bupati dan Pak Kapolres nantinya bisa merespon surat yang kami sampaikan. Namun apabila surat kami itu tidak juga ditanggapi, kami akan mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) untuk dapat memeriksa,memutus dan mengadili sengketa hasil pilkades PAW Desa Batu Nyapau,”tegas Simson didampingi beberapa warga.
Simson menyatakan, pada surat yang diajukan ke Pj Bupati dan Kapolres Gumas, pihaknya mencantumkan 28 poin keberatan, diantaranya BPD tidak pernah melaksanakan musyawarah desa pengesahan calon kades yang berhak dipilih oleh musyawarah desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara sesui Perda Gumas Nomor 5 Tahun 2015.
BPD juga tidak pernah melaksanakan musyawarah desa tentang penyampaian teknis melaksakan pilkades PAW sesuai Perda Gumas Nomor 5 Tahun 2015.
BPD juga telah membentuk panitia pilkades PAW, dan panitia telah melakukan penyaringan dan penjaringan dengan mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat Desa Batu Nyapau terkait pendaftaran untuk menjadi bakal calon kades PAW.
“Kami berpandangan, kalau Permendagri Nomor Nomor 65 Tahun 2017 dan Perda Gumas Nomor 5 tahun 2015 dipatuhi, maka tidak perlu BPD dan panitia melakukan penyaringan dan penjaringan dengan menyampaikan pengumuman,karena sejatinya yang berhak maju dan dipilih menjadi kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa adalah calon kepala desa lainnya yang maju pada pilkades Batu Nyapau 10 Agustus 2022,”terang Simson.
Sementara calon kades nomor urut tiga pada pilkades Batu Nyapau tahun 2022 Didang menyampaikan dirinya tidak hadir pada pilkades PAW dengan alasan tidak seharusnya BPD yang mengundang melainkan panitia pemilihan pilkades PAW.
“Semestinya undangan dari panitia,bukan undangan dari BPD,”tegas Didang.
“Panitia pilkades PAW juga tidak pernah membuat jadwal tahapan pilkades PAW dari proses awal sampai dengan proses akhir tahapan pilkades PAW,”tambahnya.
Merasa dirugikan dalam proses pemilihan pilkades PAW Desa Batu Nyapau,Simson dan Didang pun menuntut ganti rugi baik moril maupun materiil kepada panitia pemilihan Pilkades Desa Batu Nyapau sebesar Rp 5 miliar.
“Semua dokumen sebagai barang bukti akan kami sampaikan pada saat sidang pembuktian jika persoalan ini kami bawa ke PTUN,”ujar Didang diamini Simson Kilat.(nh)