
Foto. Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dan Ketua DPRD Gumas Binartha didampingi Waket I Nomi Aprilia serta Waket II Espriadi usai menandatangani MoU atas Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029, dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan III tahun sidang 2025 yang digelar Ruang Rapat Paripurna DPRD Gumas,Kamis (3/7/2025).(Jendela Kalteng/ist)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Kesepakatan dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029,resmi dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada rapat paripurna ke-10 masa persidangan III tahun sidang 2025 yang digelar Ruang Rapat Paripurna DPRD Gumas,Kamis (3/7/2025)
Pantauan jendelakalteng.co.id, penandatanganan MoU tersebut menjadi momentum penting yang menandai sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, terukur, dan berkelanjutan sesuai visi misi kepala daerah.
Bupati Jaya Samaya Monong Pada sambutannya menegaska RPJMD 2025-2029 adalah dokumen strategis yang akan menjadi pedoman dalam seluruh perencanaan program dan kegiatan Pemkab 5 tahun ke depan.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2025-2029 yang telah disetujui bersama pada hari ini merupakan hasil nyata yang dicapai melalui hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mencapai mufakat bersama semua pihak, seperti tercermin dalam pelaksanaan pembahasan pada setiap tingkatan yang telah dilalui,”ungkap Jaya.
Pada kesempatan itu Jaya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas sumbangan pikiran dan tanggapan serta saran dari Saudara Pimpinan dan para Anggota Dewan yang terhormat pada saat pembahasan rancangan Peraturan Daerah ini pada waktu yang lalu.
“Kesepakatan ini menjadi landasan utama dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan lima tahun ke depan. Kami mengapresiasi dukungan dan masukan dari DPRD dalam menyempurnakan Ranperda ini,”ucapnya.
Kepada Kepala Perangkat Daerah terkait, Jaya menegaskan selama proses pengajuan dan pembahasan rancangan peraturan daerah ini kita telah banyak menerima sumbangan pikiran dan tanggapan serta saran dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, untuk itu dirinya minta agar menjadi perhatian ke depannya dan segera mengambil langkah-langkah yang perlu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemerintahan.
“Dengan falsafah HUMA BETANG, BELUM PENYANG HINJE SIMPEI, kita selalu meningkatkan koordinasi dan kerja sama yang baik, antara Pihak Legislatif dengan Pihak Eksekutif, sebagai perwujudan pelaksanaan asas demokrasi, demi peningkatan kemakmuran masyarakat di Kabupaten Gunung Mas,”tutur Jaya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Gumas Binartha didampingi Waket I Nomi Aprilia serta Waket II Espriadi, dihadiri perwakilan unsur Forkopimda, Sekda Gumas Richard, Asisten,Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.(nh








