Tak Ada Ampun,Polres Gumas Musnahkan Sabu 60,13 Gram

Foto. Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo didampingi Asisten III Setda Gumas Letus Guntur, Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, dan perwakilan kejaksaan ketika memusnahkan sabu dengan dilarutkan ke dalam cairan pembersih, di halaman Mapolres Gumas, Senin (19/5/2025) sore.(Jendela Kalteng/ist)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Tak berkompromi dengan barang haram narkoba jenis sabu dan menyatakan perang melawan sabu,Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas),Senin (19/5/2025) sore, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, yang diamankan dari tiga tersangka yakni KS (42), JS (39) dan SH (35). Ketiga budak sabu itu ditangkap pada 7-8 Mei 2025.
Dalam keterangannya, Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo,mengungkapkan, dari penangkapan tiga tersangka itu, dimusnahkan keseluruhan barang bukti sabu dengan berat kotor 60,13 gram.
“Dari tersangka KS, dimusnahkan empat paket sabu dengan berat kotor 17,6 gram dan berat bersih 16,44 gram. Lalu dilakukan penyisihan berat kotor 0,33 gram dan berat bersih 0,04 gram untuk pemeriksaan laboratoris pada Balai POM Palangka Raya. Selanjutnya, disisihkan lagi berat kotor 0,73 gram dan berat bersih 0,44 gram untuk kepentingan pembuktian di pengadilan,”beber Heru.
“Sisanya disisihkan berat kotor 17,12 gram dengan berat bersih 15,96 gram untuk dimusnahkan,”tambahnya.
Kapolres yang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo dan Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, melanjutkan, untuk tersangka JS, diamankan barang bukti berupa 18 paket sabu, dengan berat kotor 13,54 gram dan berat bersih 9,16 gram. Lalu dari 13,54 gram itu disisihkan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,06 gram untuk pemeriksaan laboratoris di Balai POM Palangka Raya.
“Kami kembali menyisihkan sabu berat kotor 0,41 gram dan berat bersih 0,12 gram untuk kepentingan pembuktian di Pengadilan, serta disisihkan berat kotor 13,36 gram dengan berat bersih 9,42 gram untuk dimusnahkan,”ucapnya.
Kemudian dari tersangka SH, diamankan barang bukti 21 paket sabu, dengan berat kotor 28,99 gram dan berat bersih 24,18 gram. Lalu dilakukan penyisihan berat kotor 0,35 gram dengan berat bersih 0,06 gram untuk pemeriksaan laboratoris di Balai POM Palangka Raya.
Lalu disisihkan lagi berat kotor 0,57 gram dengan berat bersih 0,28 gram untuk kepentingan pembuktian di Pengadilan. Kemudian disisihkan berat kotor 28,65 gram dengan berat bersih 23,84 gram untuk dimusnahkan.
“Semua barang bukti sabu itu dimusnahkan dengan dilarutkan ke dalam air berisi cairan pembersih yang disaksikan para tersangka, hakim, jaksa dan dinas terkait,”ujar Heru.
Heru menegaskan komitmen pihaknya dalam memberangus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Gumas.Ia berharap kerjasama dari masyarakat untuk melaporkan dengan fakta yang akurat siapapun yang menjadi bandar dan pengedar narkoba jenis sabu di Gumas,dan Polres Gumas melalui satrenarkoba akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu yang kami lakukan saat ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak main-main dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Gunung Mas,”pungkas Heru. (nh)