Sst! Ada Kesepakatan DPRD dengan PBS Sawit

Foto.  RDP DPRD Gumas dengan PBS sektor Perkebunan Kelapa Sawit di Ruang Rapat Komisi DPRD setempat, Selasa (25/7). (Jendela Kalteng/nh)

Kuala Kurun, Jendela Kalteng

Dihasilkan kesepakatan antara DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS) sektor Perkebunan Kelapa Sawit pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi DPRD setempat, Selasa (25/7).

RDP terkait Corporate Sosial Responsibily (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Kesepakatan yang dicapai, yakni DPRD Gumas akan kembali melakukan rapat dengan pemerintah kabupaten (pemkab) dan tim investasi Kabupaten Gumas untuk menindaklanjuti hasil RDP.

Perusahaan wajib menyampaikan laporan realisasi CSR tahun sebelumnya pada awal tahun berikutnya dan program CSR tahun berjalan kepada pemkab melalui sekretariat CSR di Badan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) dan tembusan disampaikan kepada DPRD Gumas.

Kegiatan yang dilaksanakan dengan menggunakan dana CSR dari bidang perkebunan sawit tidak boleh tumpang tindih dengan anggaran pemkab.

Pihak PBS wajib mentaati Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, dan akan dilakukan MoU terkait masalah penerimaan tenaga kerja lokal, dan akan dilakukan satu pintu melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UMKM Kabupaten Gumas.

PBS yang berinvestasi di Gumas wajib mempedomani Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan di Provinsi Kalteng.

Semua PBS perkebunan sawit wajib menjadi donatur bagi putra putri daerah yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, dan PBS wajib menjadi donatur atau bapak angkat bagi setiap cabang olahraga di bawah naungan KONI Kabupaten Gumas.

PBS sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan agar dapat menyampaikan data inventarisasi bangunan / Gedung di arel perizinannya melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gumas dan tembusan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Gumas.

PBS yang bergerak disektor perkebunan, wajib memperhatikan ketentuan teknis di dalam pemenuhan kewajiban terhadap perizinan pengelolaan air limbah.

Sebelum dicapai tujuh poin kesepakatan, Wakil Ketua (Waket) I DPRD Gumas Binartha, Ketua Komisi II Nomi Aprilia, Sekretaris Komisi II Rayaniatie Djangkan, anggota DPRD Evandi, Untung Jaya Bangas, Sahriah, dan Lily Rusnikasi sepakat mengingatkan PBS di Gumas agar sugguh-sungguh menjalankan CSR terhadap masyarakat sekitar, jangan hanya memikirkan kepentingan perusahaan.

CSR yang harus dijalankan PBS, untuk sektor pendidikan, kesehatan, pertanian dalam arti luas, pemberdayaan masyarakat lokal menjadi karyawan perusahaan, mendukung pengembangan prestasi altet olahraga dari cabang olahraga yang ada di Gumas, perbaikan jalan dan jembatan, pembangunan rumah ibadah, sarana air bersih, dan sektor lainnya untuk kemaslahatan masyarakat dan kemajuan wilayah.

PBS juga diminta menyampaikan laporan ke DPRD soal CSR yang dijalankan, patuh pada kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi PBS yang abai menjalankan CSR, akan diberikan sanksi.

Perwakilan beberapa PBS sawit yang hadir dikesempatan itu menyampaikan komitmen mereka untuk melaksanakan CSR. Mereka menegaskan sudah dan akan terus menjalankan CSR untuk kepentingan masyarakat.

Rapat dipimpin Waket I DPRD Gumas Binartha, didampingi Ketua Komisi II Nomi Aprilia, Sekretaris Komisi II Rayaniatie Djangkan, dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Richard, anggota DPRD Evandi, Untung Jaya Bangas, Sahriah, Lily Rusnikasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Harpaseno, Sekretaris DPRD Untung, perwakilan beberapa PBS, dan sejumlah pejabat eselon tiga. (nh)