SPBU Kuala Kurun Pasang Badan, Dukung SE Bupati Gumas

Foto. Staf Administrasi (PAC) SPBU 64.745.01 Jalan Diponegoro Kuala Kurun, Andrian Kukuh Pambudi. (Jendela Kalteng/nh)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dalam membenahi tata distribusi bahan bakar minyak (BBM) mulai mendapat dukungan kuat dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari SPBU 64.745.01 Jalan Diponegoro Kuala Kurun yang menyatakan siap mendukung penuh implementasi Surat Edaran (SE) Bupati Gumas Nomor 100.3.4/48/DISPERINDAG/V/2026.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi titik terang di tengah keresahan masyarakat akibat kelangkaan BBM dan antrean panjang yang sempat melumpuhkan aktivitas warga sejak akhir Maret hingga awal Mei 2026.

Staf Administrasi (PAC) SPBU 64.745.01 Jalan Diponegoro Kuala Kurun, Andrian Kukuh Pambudi, menegaskan surat edaran yang diterbitkan Bupati Gumas Jaya Samaya Monong merupakan langkah strategis dan tepat sasaran demi menjaga stabilitas distribusi BBM agar lebih tertib, adil, dan benar-benar dinikmati masyarakat.

“Pada prinsipnya kami sangat menyambut baik dan mendukung penuh Surat Edaran Bupati Gunung Mas tersebut. Kebijakan ini sangat penting demi menjaga stabilitas penyaluran BBM kepada masyarakat. Beberapa waktu terakhir masyarakat cukup kesulitan mendapatkan BBM akibat antrean panjang dan pasokan yang tidak stabil,” ujar Andrian, Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, kondisi antrean panjang yang sempat terjadi tidak hanya menimbulkan keresahan masyarakat, tetapi juga berdampak terhadap aktivitas ekonomi dan mobilitas warga di Kuala Kurun. Karena itu, pihak SPBU menilai langkah cepat pemerintah daerah menjadi keputusan penting untuk mengendalikan situasi di lapangan.

Tak hanya mendukung kebijakan pengaturan distribusi, pihak SPBU juga menyambut positif penambahan jam operasional pelayanan. Kebijakan tersebut diyakini mampu menjadi solusi efektif agar penyaluran BBM kepada masyarakat tidak terhambat selama stok tersedia dan suplai berjalan lancar.

“Penambahan jam operasional tentu kami sambut baik. Tujuannya agar penyaluran BBM kepada masyarakat tidak terputus selama BBM tersedia dan suplai tetap lancar,” tegas Andrian.

Lebih lanjut, SPBU 64.745.01 Jalan Diponegoro Kuala Kurun juga mendukung penuh larangan pengisian BBM secara berulang bagi kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih dengan pengendara dan/atau pemilik yang sama. Aturan tersebut dianggap penting untuk menutup celah praktik penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Andrian menilai, pengawasan terhadap pola pembelian BBM perlu diperketat agar distribusi energi bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oknum tertentu demi kepentingan pribadi.

Meski demikian, ia menegaskan pengelola SPBU memiliki batas kewenangan dan bukan aparat penegak hukum. Peran utama SPBU, kata dia, adalah memastikan proses penyaluran berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang perlu digarisbawahi, kewajiban kami sebagai pengelola SPBU adalah memastikan penyaluran dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan, bukan bertindak sebagai penindak atau penegak hukum. Kami juga akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pengisian BBM secara berulang,” jelasnya.

Terkait dugaan pelanggaran maupun praktik penimbunan BBM, Andrian menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penindakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Gunung Mas.

“Kami percaya penindakan merupakan kewenangan APH. Karena itu, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, sepenuhnya kami serahkan kepada aparat yang berwenang,” pungkas Andrian.(nh)