Sosialisasi Inovasi dan Peningkatan Mutu Pelayanan Kefarmasian di Kapuas

Foto.Kadis Kesehatan Kabupaten Kapuas,Tonun Irawaty Panjaitan, membuka Sosialisasi Inovasi dan Peningkatan Mutu Pelayanan Kefarmasian di Apotek dan Toko Obat,di Aula Hotel Fovere Kuala Kapuas,Senin (10 /2/2025). (Jendela Kalteng /hmskmf)
Kuala Kapuas,Jendela Kalteng
Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Kapuas,Tonun Irawaty Panjaitan,membuka Sosialisasi Inovasi dan Peningkatan Mutu Pelayanan Kefarmasian di Apotek dan Toko Obat bertempat di Aula Hotel Fovere Kuala Kapuas,Senin (10/2/2025). Acara dihadiri pemilik Apotek dan Toko obat yang ada di Kabupaten Kapuas.
Tonun dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang standar pelayanan kefarmasian yang berlaku. Fasilitas pelayanan kefarmasian merupakan titik peredaran sediaan farmasi yang akan berhubungan langsung dengan masyarakat.
Oleh karena itu, untuk menjaga kualitas pelayanan dan obat yang akan diberikan kepada pasien, diperlukan pengetahuan yang sesuai dengan regulasi dan standar pelayanan terkini.
Dalam hal ini, pengelola dan penanggung jawab apotek serta toko obat wajib mengacu pada Permenkes Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, yang termuat dalam Buku Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian Tahun 2021.
Kendati sudah ada regulasi yang mengatur,masih terdapat beberapa aspek dalam pelayanan kefarmasian yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dan belum sepenuhnya tercakup dalam standar pelayanan yang ada.Sosialisasi ini menjadi ajang untuk memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai hal tersebut.
“Pemerintah telah mengatur standar pelayanan kefarmasian di apotek untuk meningkatkan mutu pelayanan, melindungi pasien, serta memastikan penggunaan obat yang rasional demi keselamatan pasien (patient safety),”kata Tonun.
Lanjutnya, standar ini juga memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan,khususnya apoteker,dalam menjalankan tugasnya. Ditekankan pula bahwa penyelenggaraan pelayanan kefarmasian harus didukung oleh ketersediaan sumber daya kefarmasian yang berorientasi pada keselamatan pasien.
“Oleh karena itu, pengelola dan penanggung jawab sarana kefarmasian harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya penurunan kualitas mutu obat akibat penyimpanan yang tidak sesuai atau penerapan praktik kefarmasian yang tidak sesuai standar,”tuturnya.
Diharapkan bahwa dengan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan dan standar pelayanan kefarmasian, petugas pengelola dan penanggung jawab sarana pelayanan kefarmasian di apotek dan toko obat di Kabupaten Kapuas dapat mendistribusikan obat yang bermutu dan aman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Usai memberikan sambutan dan membuka acara secara resmi, Tonun menyerahkan piagam penghargaan kepada Apotek Monalisa sebagai Role Model Fasyankes Apotek tingkat Kabupaten Kapuas dan Toko Obat Rahim sebagai Role Model Fasyankes Toko Obat tingkat Kabupaten Kapuas.(hmsdinkes/nh/Lim)