Satresnarkoba Polres Gumas Gerebek Kamar Kos di Kurun,7 Paket Diduga Sabu Disita

Foto. Budak sabu M(21)berhasil di gulung Satres Narkoba Polres Gumas di Jalan Jambu Kristal, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, Selasa (1/9/2026).(jendelakalteng/Ist)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) mengamankan seorang pria berinisial M (21) dalam penanganan dugaan tindak pidana narkotika di sebuah kamar kos di Jalan Jambu Kristal, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, Selasa (1/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tujuh paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB setelah Satresnarkoba Polres Gumas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu tidak langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan, melainkan terlebih dahulu dilakukan penyelidikan oleh personel.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan M. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan saksi, dan petugas menemukan sebuah tas selempang hitam di dalam lemari kamar kos.

Dari dalam tas tersebut, petugas menemukan sebuah dompet kecil yang berisi tujuh plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu. Selain itu, turut diamankan tujuh plastik klip pembungkus, satu bundel plastik klip, satu sendok yang terbuat dari sedotan, serta satu unit timbangan digital.

Barang lain yang diamankan berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu. Berdasarkan keterangan dalam penanganan awal, uang tersebut diduga berkaitan dengan penjualan narkotika, namun status dan keterkaitannya masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Mewakili Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, Resnarkoba Polres Gumas AKP Sutrisno, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat. Informasi awal kemudian diverifikasi melalui penyelidikan sebelum petugas mengambil tindakan kepolisian.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan terlebih dahulu. Setelah diperoleh dasar yang cukup untuk melakukan tindakan, personel mendatangi lokasi dan mengamankan terduga beserta sejumlah barang yang ditemukan saat penggeledahan,” ujar Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, Rabu (2/9/2026) pagi.

Menurut Sutrisno, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal. Ia mengajak warga menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang patut diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba,tapi menyerahkannya kepada petugas untuk ditangani sesuai hukum,”katanya.

Setelah proses penggeledahan, M beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kepolisian masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan barang yang ditemukan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan.

Berdasarkan bahan perkara, M disangkakan dengan ketentuan pidana narkotika sebagaimana rujukan hukum yang berlaku dalam penanganan perkara tersebut, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Penentuan pertanggungjawaban pidana tetap melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum lebih lanjut serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Gumas menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan terus meningkat melalui penyampaian informasi yang bertanggung jawab, pelayanan yang responsif, serta penanganan perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum.(njh)