Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria di Rungan, 8 Paket Diduga Sabu Disita!

Foto. Pria Budak Shabu berinisial SG beserta delapan paket kristal yang diduga sabu dengan berat bersih 6,54 gram berhasil di gulung Satresnarkoba Polres Gumas,Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 23.05 WIB di sebuah pondok milik terduga di area perkebunan kelapa sawit, Desa Karya Bakti, Kecamatan Rungan,Kabupaten Gumas.(jendelakalteng/Ist)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rungan, Kabupaten Gumas. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SG beserta delapan paket kristal yang diduga sabu dengan berat bersih 6,54 gram.

Pengungkapan berlangsung pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 23.05 WIB di sebuah pondok milik terduga di area perkebunan kelapa sawit, Desa Karya Bakti, Kecamatan Rungan. Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Gumas melakukan penyelidikan sebelum mendatangi pondok yang menjadi sasaran. Setelah itu, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan sejumlah saksi yang berada di lokasi.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di genggaman tangan kanan SG. Selanjutnya, di bawah pondok ditemukan sebuah dompet hitam merek Black MTH yang di dalamnya terdapat tujuh paket serupa, sehingga jumlah keseluruhan mencapai delapan paket.

Berdasarkan hasil penimbangan, seluruh paket tersebut memiliki berat kotor 8,39 gram dan berat bersih 6,54 gram. Selain itu, polisi mengamankan satu bundelan plastik klip, delapan plastik klip pembungkus, serta satu sedotan yang dimodifikasi menyerupai sendok.

Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp2.500.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika serta satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna ungu. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Gumas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR., mewakili Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan oleh personel kepolisian.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Informasi tersebut kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga dilakukan penindakan. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” kata Sutrisno saat di konfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Kamis (5/11/2026) pagi.

Selanjutnya, SG bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum. terduga disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari dukungan Polres Gumas terhadap Program Prioritas Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”, khususnya dalam pemberantasan narkotika. Polres Gumas mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.(njh)