Satreskrim Polres Gumas Ringkus Pencuri Rumah Kosong

Foto. Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, ketika menunjukkan barang bukti hasil pencurian rumah kosong, di halaman polres setempat, Rabu (10/1). (Jendela Kalteng/nh)

Kuala Kurun, Jendela Kalteng

Aksi pencurian rumah kosong yang dilakukan dua orang pelaku pencurian yakni RJ dan VR berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas). Kedua maling diringkus pada Sabtu (30/12/2023) lalu.

Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, ketika akan ditangkap, salah satu pelaku yakni RJ melawan petugas sehingga dihadiahi timah panas.

“Kedua pelaku menjalankan aksinya pada Rabu (27/12/2023) di rumah korban Salundik I Rahu yang terletak di Jalan Kuala Kurun-Sungai Hanyo RT 014 RW 002 Kecamatan Kurun. Kedua pelaku masuk ke dalam rumah dengan membongkar rumah kosong yang ditinggal penghuni rumah dengan mencongkel jendela menggunakan obeng,” terang kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, pada press rilis, Rabu (10/1).

Priyo menyebut, kedua pelaku masuk melalui jendela untuk mengambil barang-barang korban di dalam rumah. Keduanya membongkar rumah itu selama dua hari.

“Rumah korban ini memang diincar para pelaku pada saat libur natal dan tahun baru (nataru),” ujarnya.

Lebih lanjut Priyo mengatakan, setelah menjalankan aksinya, para pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (30/12/2023). RJ yang juga seorang residivis merupakan pelaku utama dan tetangga korban, sedangkan VR turut membantu tindak pidana pencurian tersebut.

“Hasil dari pencurian itu dijual untuk kepentingan pribadi dan membeli narkotika jenis sabu-sabu,” tutur Priyo.

Priyo memaparkan, barang bukti yang disita dari pelaku RJ yakni satu buah speaker beserta mikrofon, satu buah notebook warna putih, satu buah aki mobil, satu buah tas selempang, satu buah kamera CCTV, satu buah modem wifi, satu buah samurai, satu buah senapan angin dengan menggunakan teropong, serta satu buah sepeda motor dengan nopol KH 2758 H.

Selanjutnya dari tersangka VR diamankan barang bukti satu buah tablet dan satu buah gerinda. Lalu dari korban disita barang bukti satu lembar STNK.

“Untuk tersangka RJ dikenakan Pasal 363 ayat (1) dan 3E KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Sedangkan VR dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3E Junto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” ucap Kapolres mengakhiri. (nh)