Satnarkoba Polres Gumas Ringkus Budak Sabu di Jalan Sekata,Operasi Senyap Berbuah Hasil

Foto. Budak sabu berinisial S (50) berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Gumas Jumat(10/4/2026), sekitar pukul 13.30 WIB,di sebuah rumah di Jalan Sekata, Kelurahan Tewah.(Jendela Kalteng/Ist)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil nyata. Melalui gerak cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), seorang pria paruh baya yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diamankan, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan melindungi generasi muda dari bahaya laten barang haram tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan aktif masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungannya. Menindaklanjuti informasi terkait adanya transaksi mencurigakan di wilayah Kecamatan Tewah, tim yang dipimpin langsung Plh Kasat Resnarkoba Polres Gumas, Ipda Bonar Ari Sihombing, segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan akurasi data di lapangan.
Tepat hari Jumat(10/4/2026), sekitar pukul 13.30 WIB, petugas melakukan upaya hukum di sebuah rumah di Jalan Sekata, Kelurahan Tewah. Meskipun terduga pelaku berinisial (S) yang berusia 50 tahun sempat berupaya melarikan diri saat melihat kedatangan petugas, kesigapan anggota di lapangan memastikan pria kelahiran 1976 tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi-saksi setempat, petugas menemukan barang bukti awal sebanyak tujuh paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu di dalam kamar pelaku. Tak berhenti di situ,berkat ketelitian petugas, ditemukan kembali dua paket tambahan yang disembunyikan di bawah jendela luar rumah, sehingga total barang bukti mencapai sembilan paket dengan berat kotor 4,60 gram.
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Plh Kasat Narkoba Ipda Bonar Ari Sihombing, menegaskan,penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat Polri dalam mengayomi masyarakat. Ia menyatakan setiap informasi dari warga sangat berarti dalam memutus rantai peredaran narkoba di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah ini. Penangkapan tersangka (S) beserta barang bukti sabu seberat 4,60 gram ini adalah bukti nyata bahwa Polri hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan ini,”jabar Bonar,Senin (13/4/2026) pagi.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, antara lain satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah dompet bermotif daun merk Z&R, sendok sabu dari sedotan, serta satu unit ponsel merk Vivo warna biru muda yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Ipda Bonar juga menambahkan pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut. “Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di kantor Satresnarkoba. Kami ingin memastikan hingga ke akar-akarnya dari mana barang ini berasal agar lingkungan Tewah benar-benar bersih dari pengaruh narkoba,” tegas Bonar.
Atas perbuatannya, tersangka (S) dijerat pasal berlapis guna memberikan efek jera. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang penyesuaian ancamannya kini mengacu pada Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Melalui keberhasilan ini, Polres Gumas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian. Dengan semangat bersama dan kewaspadaan tinggi, diharapkan Kabupaten Gumas dapat menjadi wilayah yang aman, kondusif, dan benar-benar bebas dari ancaman narkotika demi masa depan yang lebih cerah bagi generasi mendatang.(nh)