Sanksi Tegas ke PT BMB Berdasar Fakta

IMG-20230619-WA0242

Foto.  Bupati Jaya didampingi sejumlah kepala perangkat, pejabat eselon tiga, Camat Manuhing, Kapolsek Manuhing, Koramil Manuhing, serta CFO PT BMB disamping  papan larangan dan garis PPLH dekat pembuangan limbah cair hasil pengolahan PT BMB. (Jendela Kalteng/nh)

Kuala Kurun, Jendela Kalteng

Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong mempersilahkan PT BMB (Berkala Maju Bersama) estate Manuhing, Kecamatan Manuhing, melakukan pembelaan terkait sanksi tegas yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melalui dinas terkait terhadap pelanggaran yang dilakukan.

“Sanksi tegas yang diberikan ke mereka [PT BMB], berdasarkan fakta dan data yang ada. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tidak sembarangan dalam memberikan penindakan tegas berupa penghentian sementara kegiatan operasional pabrik kelapa sawit, dan pembuangan limbah cair hasil pengolahan pada instalasi pengolahan air pimbah (IPAL),” tutur Jaya, Jumat (30/6).

Menurut Jaya, hasil laboratorium serta data terkait pelanggaran yang dilakukan PT BMB sudah jelas dan ada dimiliki Pemkab Gumas melalui dinas terkait.

“Sudah tepat [sanksi tegas ke PT BMB]. Kalau kita [Pemkab Gumas] tidak mengambil tindakan tegas, itu artinya kita melakukan pembiaran. Kita tidak mau melakukan pembiaran apabila ada terjadi pelanggaran, salah satunya pelanggaran terkait aturan lingkungan hidup,” terangnya.

Sanksi tegas lainnya berupa pencabutan izin operasional pabrik kelapa sawit dan izin perkebunan akan dicabut apabila diketahui pabrik beroperasional sebelum kewajiban  dipenuhi dan pihak perusahaan abai terhadap kewajiban yang berkaitan dengan aturan lingkungan hidup.

Jaya menjabarkan pelanggaran yang dilakukan PT BMB estate Manuhing, karena tidak memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah dan tidak melakukan pemantauan kualitas air permukaan sungai.

Tidak memiliki titik penataan pembuangan air limbah, tidak memiliki outlet IPAL, setting pond tidak memiliki plang dan titik koordinat pada kolam IPAL, dan tidak memiliki flow meter pada kolam IPAL.

Tidak memiliki layout IPAL, tidak memiliki water level indicator, tidak memiliki papan larangan di kawasan IPAL, tidak melakukan swapantaui debit air limbah harian dan pH harian serta tidak memiliki pencatatan harian.

Tidak melaporkan pengolahan air llimbah per triwulan, tidak melakukan pemisahan saluran air hujan dan saluran air pencucian, serta tidak melakukan pengenceran terhadap pengelolaan IPAL.

Tidak memiliki tenaga bersertifikasi untuk operator dan penanggung jawab pengelola limbah, dan ditemukan air limbah di saluran drainase yang berada di luar titik penataan.

“Sanksi yang diberikan berlaku sampai dengan pihak perusahaan mendapat surat layak operasional, dan telah menunaikan kewajiban mereka yang berkaitan dengan aturan lingkungan hidup. Selama kewajiban tidak dipenuhi, pabrik tidak boleh beroperasional,” tegasnya.

Dia menyatakan, telah dilakukan pemasangan papan larangan dan garis PPLH [Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup] di dalam areal IPAL, serta dilarang keras untuk melakukan kegiatan pembuangan limbah cair hasil pengolahan tandan buah segar secara langsung ke media lingkungan.

Menyoal latar belakang sanksi, menurut Jaya, karena adanya pengaduan kasus oleh masyarakat kepada dinas terkait, dugaan pencemaran air sungai Masien yang diakibatkan oleh aktivitas pembuangan limbah pabrik, dan ditemukan banyak ikan mati di sungai tersebut akibat pencemaran. (nh)