Raya Ingatkan Pemkab Pantau Pembayaran THR oleh PBS

Selasa, 19 Maret 2024 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto.  Anggota DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan. (Jendela Kalteng/nh)

Kuala Kurun, Jendela Kalteng

Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Rayaniatie Djangkan mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melalui dinas terkait untuk memantau pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriyah kepada pekerja/buruh  oleh perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Gumas.

“Pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerja/buruh di perusahaan berdasarkan regulasi yang sudah ditetapkan, diantaranya surat edaran (SE) menteri ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan, sehingga Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui dinas terkait wajib melakukan pemantauan untuk memastikan sejauh mana pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan yang ada di wilayah ini,” jabar Raya, Selasa (19/3/2024).

Ia menegaskan, perusahaan harus membayarkan THR kepada pekerja/buruh di perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. 

Perusahaan juga tidak boleh menahan apa yang menjadi hak pekerja/buruh [THR]. Apabila hak itu diabaikan, perusahaan akan mendapatkan sanksi.

“Itu [THR] diberikan perusahaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, serta pekerja/buruh yang telah mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” tuturnya.

Menyoal besaran THR yang diterima pekerja/buruh dari perusahaan, legislator yang berhasil menjadikan dirinya satu-satunya legislator pemecah rekor sebagai anggota DPRD Gumas terlama, yakni empat periode berturut-turut itu menyebut, besaran THR yang diterima pekerja/buruh yakni bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau kebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

“Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan pola perhitungan yakni berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan besaran gaji selama 1 bulan,” terangnya.

Sekretaris komisi II itu berharap jangan sampai terjadi keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerja/buruh, mengingat pembayaran THR merupakan kewajiban perusahan dan menjadi hak pekerja/buruh dalam menghadapi hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. Dinas terkait lantas dimintanya sungguh-sungguh melakukan pemantauan. (nh)

 

 

Facebook Comments Box
image_print

Berita Terkait

Ketua DPRD Gumas Bangga, Regina Azzahra Harumkan Nama Daerah di Indonesia Fashion Week 2026
Singong Desak Pemkab Gumas Cetak Operator Alat Berat Bersertifikat, Agar Putra Daerah Tak Jadi Penonton di Tengah Investasi PBS
Raya Serukan Siaga Karhutla Tak Boleh Berhenti di Apel, Respons Cepat dan Pencegahan Total Jadi Kunci Wujudkan Gumas Bebas Asap 2026
Ketua DPRD Binartha Tegaskan 145 Pejabat Baru Harus Buktikan Kinerja, Bukan Sekadar Sandang Jabatan!
Iceu Ingatkan Forum GenRe dan Forum Anak Harus Jadi Motor Perubahan, Bukan Sekedar Pelengkap Seremoni!
Reses di RSUD Kuala Kurun, Rayaniatie Djangkan Desak Pemkab Gumas Perkuat Fasilitas Kesehatan, UGD, Ambulans, dan Alat Medis Tak Boleh Lagi Jadi Kendala!
Kasus DBD Mulai Muncul, DPRD Gumas Desak Pemkab Bergerak Cepat! Hermanto Minta Fogging Segera Digelar Sebelum Wabah Meluas
Serapan Anggaran Bukan Lagi Tolok Ukur! DPRD Gumas Desak Pembangunan Berkualitas, Evandi Prioritaskan Akhiri Era Jembatan Kayu di Zona Tiga!

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:46 WIB

Ketua DPRD Gumas Bangga, Regina Azzahra Harumkan Nama Daerah di Indonesia Fashion Week 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 13:47 WIB

Singong Desak Pemkab Gumas Cetak Operator Alat Berat Bersertifikat, Agar Putra Daerah Tak Jadi Penonton di Tengah Investasi PBS

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:13 WIB

Raya Serukan Siaga Karhutla Tak Boleh Berhenti di Apel, Respons Cepat dan Pencegahan Total Jadi Kunci Wujudkan Gumas Bebas Asap 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:33 WIB

Ketua DPRD Binartha Tegaskan 145 Pejabat Baru Harus Buktikan Kinerja, Bukan Sekadar Sandang Jabatan!

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:30 WIB

Iceu Ingatkan Forum GenRe dan Forum Anak Harus Jadi Motor Perubahan, Bukan Sekedar Pelengkap Seremoni!

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Gercep Atasi Karhutla, Polres Gumas-Tim Gabungan Jinakkan Api di Tewah!

Sabtu, 15 Agu 2026 - 18:40 WIB

Hukum dan Kriminal

Jelang HUT ke-81 RI, Wakapolres Indras Serukan Warga Kibarkan Merah Putih

Jumat, 14 Agu 2026 - 19:10 WIB