Foto. Anggota DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan. (Jendela Kalteng/nh)
Kuala Kurun, Jendela Kalteng
Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Rayaniatie Djangkan mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melalui dinas terkait untuk memantau pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriyah kepada pekerja/buruh oleh perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Gumas.
“Pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerja/buruh di perusahaan berdasarkan regulasi yang sudah ditetapkan, diantaranya surat edaran (SE) menteri ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan, sehingga Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui dinas terkait wajib melakukan pemantauan untuk memastikan sejauh mana pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan yang ada di wilayah ini,” jabar Raya, Selasa (19/3/2024).
Ia menegaskan, perusahaan harus membayarkan THR kepada pekerja/buruh di perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Perusahaan juga tidak boleh menahan apa yang menjadi hak pekerja/buruh [THR]. Apabila hak itu diabaikan, perusahaan akan mendapatkan sanksi.
“Itu [THR] diberikan perusahaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, serta pekerja/buruh yang telah mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” tuturnya.
Menyoal besaran THR yang diterima pekerja/buruh dari perusahaan, legislator yang berhasil menjadikan dirinya satu-satunya legislator pemecah rekor sebagai anggota DPRD Gumas terlama, yakni empat periode berturut-turut itu menyebut, besaran THR yang diterima pekerja/buruh yakni bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau kebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
“Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan pola perhitungan yakni berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan besaran gaji selama 1 bulan,” terangnya.
Sekretaris komisi II itu berharap jangan sampai terjadi keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerja/buruh, mengingat pembayaran THR merupakan kewajiban perusahan dan menjadi hak pekerja/buruh dalam menghadapi hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. Dinas terkait lantas dimintanya sungguh-sungguh melakukan pemantauan. (nh)












