Putus Jaringan Narkoba! Polres Gumas Gulung Pengedar, 10,42 Gram Sabu Diamankan

WhatsApp Image 2025-09-19 at 20.01.42

Foto. Satresnarkoba Polres Gumas dan Polsek Manuhing berhasil membekuk seorang pria berinisial I (45), yang diduga kuat merupakan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Manuhing dengan berat kotor 10,42 gram.(Jendela Kalteng/Ist)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Komitmen Polres Gunung Mas (Gumas) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Melalui sebuah operasi penggerebekan yang cermat dan terukur, tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gumas dan Polsek Manuhing berhasil membekuk seorang pria berinisial I (45), yang diduga kuat merupakan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Manuhing.

Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang berujung pada penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka  I (45) kelahiran Rabambang pada 5 Februari 1980, di Desa Mangkawuk, Kecamatan Rungaann Barat. Operasi ini merupak buah kerja sama personel Satresnarkoba Polres Gumas dan Polsek Manuhing.

Penggerebekan dan penangkapan ini dilaksanakan Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah pondok milik warga di Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas yang dicurigai menjadi wadah transaksi barang haram tersebut.

Penindakan tegas dilakukan sebagai respons atas informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Operasi ini bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, melindungi generasi muda dari bahaya narkotika, dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Gunung Mas,”ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Abi Wahyu Prasetyo yang memberikan apresiasi atas keberhasilan tim dan peran serta Masyarakat, Jumat (19/9/2025) pagi.

Iptu Abi mengungkapkan kronologi, berawal dari adanya informasi sahih yang diterima oleh Polsek Manuhing dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di sebuah pondok di Desa Fajar Harapan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Manuhing Iptu Teguh Triyono segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Gumas,”ucapnya.

Menurutnya, tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penggerebekan.

“Di lokasi, petugas mengamankan tersangka I. Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas menemukan sebuah tas selempang coklat merek Polo Amstar. Di dalam tas tersebut, kecurigaan petugas terbukti dengan ditemukan sebuah kotak bekas lem berwarna oranye-putih yang dimodifikasi untuk menyembunyikan barang bukti. Di dalamnya, terbungkus gulungan tisu, terdapat 2 (dua) paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor total 10,42 gram,”urai Abi.

Dijelaskan Abi, selain narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang menguatkan dugaan bahwa tersangka adalah seorang pengedar,yakni uang tunai Rp 4.500.000 yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan sabu, satu unit timbangan digital,satu bundel plastik klip kosong, satu unit ponsel merek Vivo Y03 yang diduga digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka I dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti sinergi solid antara Satresnarkoba dan Polsek jajaran, serta yang terpenting, adanya kepedulian dan keberanian dari masyarakat untuk melapor. Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan,”tegas Abi.

Dia juga mengirimkan pesan keras kepada siapa pun yang masih mencoba bermain-main dengan narkoba di wilayah Polres Gumas, cepat atau lambat pasti akan ditindak tegas.

“Jangan coba-coba merusak masa depan generasi kita,” seru Abi.

Saat ini, tersangka I beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (nh)