Polsek Tewah Gercep Ringkus Pembobol Ruko

Selasa, 25 November 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. AS (38), warga Jalan Nyai Balau Tewah, diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Ruko Bob Variasi, Kelurahan Tewah.(Jendela Kalteng/Ist)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Respons cepat dan kinerja apik ditunjukkan oleh Jajaran Polsek Tewah, Polres Gunung Mas (Gumas). Hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan resmi, Unit Reskrim Polsek Tewah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Ruko Bob Variasi, Kelurahan Tewah.

Pelaku berinisial AS (38), warga Jalan Nyai Balau, tak berkutik saat diringkus polisi pada Senin (24/11/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu (23/11/2025). Korban, Muhammad Azizurahman, mendapati pintu kaca rukonya dalam keadaan terbuka saat tiba pukul 07.30 WIB.

Setelah mengecek rekaman CCTV, korban melihat seseorang masuk ke dalam ruko pada pukul 03.30 WIB dini hari. Akibat kejadian ini, uang tunai Rp 2,3 juta di laci kasir dan satu unit ponsel Infinix raib, dengan total kerugian mencapai Rp 4,4 juta.

Berbekal laporan korban pada Senin (24/11) dan petunjuk krusial dari rekaman CCTV, personel Polsek Tewah langsung melakukan penyelidikan intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil.

Pelaku AS berhasil ditangkap saat sedang berjalan kaki di depan Masjid Hidayatul Mubtadi’in, Jalan Perintis, Kelurahan Tewah. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti satu unit Handphone Infinix Hot 60 Pro warna hitam beserta pengisi daya milik korban.

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Tewah, Iptu Imam Maliki membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kesigapan anggotanya.

“Benar, kami telah mengamankan saudara AS. Pengungkapan ini tidak lepas dari petunjuk CCTV dan kejelian anggota di lapangan dalam mengidentifikasi pelaku. Setelah menerima laporan hari Senin, malam harinya pelaku langsung kami tangkap beserta barang bukti,” ujar Iptu Imam,Selasa (25/11/2025) siang.

Kini, pelaku AS telah diamankan di Mapolsek Tewah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (nh)

Facebook Comments Box
image_print

Berita Terkait

Kapolres Arum Terima 75 Kg Bibit Jagung Hibrida, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
Perkuat Kamtibmas, Kapolres Gumas dan PCNU Bangun Sinergi Berkelanjutan
Pemkab Gumas Salurkan Masker ke Polres, Perkuat Dukungan Penanganan Karhutla
Hari Juang Polri, Kapolres Gumas Dorong Evaluasi Total dan Penguatan Pelayanan kepada Masyarakat
Kapolres Gumas Tekankan Pelayanan Humanis, Penanganan Perkara Tak Boleh Stagnan!
Tinjau Langsung Titik Karhutla, Kapolres Gumas Tekankan Keselamatan Personel
Panen 20 Ton Jagung dari 5 Hektare, Kapolres Gumas Tunjukkan Komitmen Nyata Dukung Ketahanan Pangan Petani
Panen Jagung di Tanjung Riu, Polres Gumas Perkuat Ketahanan Pangan Sekaligus Cegah Karhutla!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Kapolres Arum Terima 75 Kg Bibit Jagung Hibrida, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Perkuat Kamtibmas, Kapolres Gumas dan PCNU Bangun Sinergi Berkelanjutan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Pemkab Gumas Salurkan Masker ke Polres, Perkuat Dukungan Penanganan Karhutla

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:46 WIB

Hari Juang Polri, Kapolres Gumas Dorong Evaluasi Total dan Penguatan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Kapolres Gumas Tekankan Pelayanan Humanis, Penanganan Perkara Tak Boleh Stagnan!

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Perkuat Kamtibmas, Kapolres Gumas dan PCNU Bangun Sinergi Berkelanjutan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 10:04 WIB