Polsek Kahut Gencar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Sop Bakar larangan membakar lahan perkebunan dan hutan

Foto. Bhabinkamtibmas Polsek Kahut gencar melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kahut dan sekitarnya khusunya petani dan peladang.(Jendela Kalteng/ist)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Dalam upaya mencegah kebaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) gencar melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada masyarakat Kahut dan sekitarnya khusunya petani dan peladang.
“Kegiatan dilaksanakan Kamis (12/6/2025) dan Minggu(15/6/2025) pukul 10.00 WIB dengan pelaksaan Brigpol Riswanto dan Bripda Alvian,serta Bripka Didik dan Brigpol Riswanto,” ucap Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Kahut Ipda Muklisin,melalui aplikasi pesan, Minggu (15/6/2025).
Muklisin menjelaskan, pada kegiatan sosialisasi itu,petugas Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi maklumat/himbauan Kapolda Kalteng tentang larangan Karhutla dengan cara berdialog dan memperlihatkan langsung kepada warga masrakat Kahut terkait maklumat Kapolda Kalteng guna mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Kahu dan sekitarnya.
“Petugas Bhabinkamtibmas menghimbau apabila ada warga masyarakat yang melihat atau menemukan kejadian Karhutla, untuk dapat segera menghubungi nomor handphone pelayanan piket jaga Polsek Kahut,”ujarnya.
Menurutnya,sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman tentang larangan membakar lahan,baik untuk pertanian maupun Perkebunan yang berpotensi menimbulkan bencana asap dan kerusakan lingkungan.
“Melalui sosialisasi yang dilakukan,masyarakat dapat sadar bahwa membakar lahan bukan solusi,tetapin justru membahayakan Kesehatan,merusak ekosistem dan bisa berujung pidana,”kata kapolsek. (nh)