Polres Gumas Ungkap Peredaran Shabu! Sita Barbuk dan Uang Tunai Rp3,1 Juta

Foto. Satresnarkoba Polres Gumas berhasil membekuk budak shabu berinisial K, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. (jendelakalteng/Ist)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial K beserta dua paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Pengungkapan berlangsung Senin (2/11/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Damang Sawang, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun. Penindakan dilakukan setelah personel Satresnarkoba menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan dan kondisi di tempat yang dilaporkan. Setelah memperoleh informasi pendukung, personel kemudian melakukan penindakan dengan mendatangi rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial K. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga berada di lokasi guna mencari barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet hitam di bagian atas atap dapur. Setelah diperiksa di hadapan para saksi, di dalamnya terdapat dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu serta satu plastik klip kosong.

Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp3.100.000 dan satu unit telepon genggam merek OPPO A60 warna hitam. Berdasarkan hasil penimbangan awal, dua paket yang diduga sabu tersebut memiliki berat kotor 4,26 gram dan berat bersih 3,76 gram.

Selanjutnya, pria berinisial K beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Gumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan mendalami asal-usul barang tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Gumas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR., mewakili Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,”beber  Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Selasa (3/11/2026) pagi.

Atas perkara tersebut, terduga disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Ancaman hukuman pidana penjaran maksimal 20 Tahun. Pengungkapan ini sejalan dengan Program Prioritas Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”.

Polres Gumas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta segera melaporkan informasi yang relevan kepada pihak kepolisian. Melalui sinergi tersebut, diharapkan wilayah Gumas tetap aman dan terbebas dari ancaman narkotika.(njh)