Polres Gumas Tumbangkan Pengedar Sabu! 9,22 Gram dan Belasan Juta Rupiah Hasil Transaksi Disita

WhatsApp Image 2025-09-10 at 06.24.43

Foto. Satres Narkoba Polres Gumas bersama Polsek Kahut berhasil membekukbudak sabu berinisial J (38) yang diduga kuat merupakan pengedar barang haram narkoba jenis sabu di wilayahnya.Terduga  J,merupakan warga Desa Tumbang Sian. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti signifikan berupa 2 paket sabu dengan berat kotor total 9,22 gram.(Jendela Kalteng/Ist)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) kembali “Unjuk Gigi” dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

Melalui sebuah penggerebekan yang terencana dan terukur, tim gabungan berhasil membekuk seorang pria berinisial J (38) yang diduga kuat merupakan pengedar barang haram narkoba jenis sabu di wilayahnya.Terduga  J, yang merupakan warga Desa Tumbang Sian. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti signifikan berupa 2 paket sabu dengan berat kotor total 9,22 gram.

Penangkapan dan penggeledahan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Operasi senyap ini menyasar langsung kediaman pelaku yang terletak di Jalan Lintas Desa Tumbang Sian, Kecamatan Kahut Kabupaten Gumas.

“Penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gunung Mas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya zat adiktif,”ungkap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Res Narkoba Polres Gumas Iptu Abi Wahyu Prasetyo dalam keterangan pers yang diberikan,Rabu (10/9/2025) sore.

Iptu Abi menjelaskan, kronologi penangkapan, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oPolsek Kahut. Setelah melakukan penyelidikan awal untuk memastikan kebenaran informasi, personel Polsek Kahut berkolaborasi dengan tim Sat Res Narkoba Polres Gumas selanjutnya melakukan penggerebekan.

“Saat tim gabungan menggeledah rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi. Di bagian dapur, petugas mencurigai sebuah baskom hitam yang menutupi gelas plastik berwarna merah muda. Setelah diperiksa, di dalam gelas tersebut ditemukan 2 paket plastik klip berisi kristal sabu seberat 9,22 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang menguatkan dugaan peran pelaku sebagai pengedar, antara lain satu unit timbangan digital, bundelan plastik klip, sendok sabu, serta uang tunai sebesar Rp 13.000.000,- yang diakui pelaku merupakan hasil penjualan sabu,”terang Abi.

Abi mengatakan, atas perbuatannya, pelaku J kini harus menghadapi proses hukum. Ia disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan dan, yang terpenting, berkat adanya kepedulian dari masyarakat yang berani melapor. Sesuai perintah tegas Pak Kapolres, kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba di wilayah Gunung Mas,” ujar Abi.

Ia menambahkan,barang bukti seberat lebih dari 9 gram ini menunjukkan bahwa pelaku bukan sekadar pemakai.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringannya. Ini adalah pesan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba, kami akan kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,”tegas Abi.(nh)