Polres Gumas Ringkus Budak Sabu 3,73 Gram

Foto. Wakapolres Gumas Kompol Indras Purwoko, Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo,dan Ps.Kasubsi PID Sihumas Bripka Evan Prawidianto memperlihatkan barang bukti dari tersangka budak sabu LY alias BG.(Jendela Kalteng/nh)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) kembali unjuk gigi dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Gumas.
Seorang budak sabu pria berinisial LY (42) alias BG berhasil diringkus dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 3,73 gram atau jika diuangkan sekitar Rp 2.650.000.
“Tersangka diamankan pada 22 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Lintas Kuala Kurun-Desa Tanjung Karitak RT 001 RW 001 Kecamatan Sepang,”kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo pada press release pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di Mako Polres Gumas,Kamis (24/4/2025).
Didampingi Wakapolres Gumas Kompol Indras Purwoko dan Ps.Kasubsi PID Sihumas Bripka Evan Prawidianto, Abi membeberkan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka LY.
“Modus operandinya, tersangka mendapatkan sabu dari saudara C yang saat ini masih dalam pengembangan kami terkait jaringan yang diikuti tersangka,kemudian barang tersebut dijual kembali oleh tersangka kepada masyarakat di Desa Tanjung Karitak dan sekitarnya,”ujar Abi.
“Dari pengakuan tersangka,dirinya sudah terlibat dalam peredaran tindak pidana narkotika sejak tahun 2018 dengan sasaran penjualan warga masyarakat,”tambahnya.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka LY,yakni pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan adanya pengungkapan perkara ini,Satresnarkoba Polres Gunung Mas telah menyelamatkan kurang lebih 200 orang penduduk Kabupaten Gunung Mas dari penyalahgunaan narkoba,” ucap Abi.
Tersangka LY saat ini diamankan di Mapolres Gumas dan dilanjutkan dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Gumas.(nh)