Perkuat Perang Melawan Stunting, SPPG Kemala Presisi Polres Gumas Raih Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Kedua

Foto. Penyerahkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kemala Presisi Polres Gumas oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas kesehatan Gumas, Heriyanto, yang diterima langsung Kepala Bagian Operasional (Kabagops) AKP Nurheriyanto Hidayat, Selasa (2/6/2026).(Jendela Kalteng/ist)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (pemkab Gumas) melalui Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dinas Kesehatan secara resmi menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kemala Presisi Polres Gumas pada Selasa (2/6/2026) pukul 09.00 WIB. Fasilitas dapur sehat yang beroperasi secara strategis di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas ini dinilai telah sukses memenuhi standar kesehatan nasional dalam menyajikan makanan bermutu tinggi.

Penghargaan penjaminan mutu operasional ini merupakan pencapaian yang ke-2 kalinya bagi jajaran dapur sehat bentukan Korps Bhayangkara di wilayah hukum Polres Gumas. Sebelumnya, komitmen serupa telah dibuktikan secara nyata pada tanggal 17 Desember 2025 melalui penerimaan SLHS yang pertama oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kemala Presisi II Polres Gumas yang bertempat dan beroperasi secara optimal di wilayah Kuala Kurun.

Prosesi penyerahan dokumen legalitas aspek kesehatan lingkungan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gumas yang diwakili oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Heriyanto, Dokumen kelayakan berharga ini diterima langsung oleh pihak Kepolisian Resor Gumas melalui Kepala Bagian Operasional (Kabagops) AKP Nurheriyanto Hidayat, selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Polres Gumas.

Kehadiran unit pelayanan SPPG Kemala Presisi ini memegang peranan krusial dalam menyukseskan program prioritas nasional bentukan Pemerintah Pusat, di mana instansi Polres Gumas mengawal ketat jalannya distribusi pangan. Tercatat, program kemanusiaan ini menyasar sebanyak 2.153 orang penerima manfaat di wilayah Kecamatan Mihing Raya dan sekitarnya, serta menyalurkan paket gizi ke 2.112 orang penerima manfaat untuk Kecamatan Kurun dan sekitarnya.

Agenda penyerahan legalitas formal ini sekaligus menjadi representasi nyata dari kuatnya jalinan sinergi serta kolaborasi positif yang berkelanjutan antara Pemerintah Daerah dan Polres Gumas. Kedua belah pihak berkomitmen penuh menyatukan visi dalam menjalankan program prioritas Presiden RI demi memberikan pasokan makanan bergizi, sekaligus melakukan aksi preventif komprehensif terhadap penanganan risiko gizi buruk (stunting) di seluruh wilayah Kabupaten Gumas.

Mewakili Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, Kabagops AKP Nurheriyanto Hidayat, mengutarakan apresiasi mendalam atas pengakuan formal kesehatan ini. “Sertifikat ini menjadi suntikan motivasi bagi kami untuk terus menjaga konsistensi mutu pangan. Polres Gunung Mas siap mengawal penuh program Makan Bergizi Gratis agar berjalan higienis, aman, dan berdampak nyata bagi peningkatan kualitas kesehatan serta pertumbuhan generasi penerus di daerah ini,” tegas Nurheri,Kamis (4/6/2026) pagi.

Di sisi lain, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Gumas menegaskan bahwa selain fokus utama pada pemenuhan indikator kecukupan zat gizi, faktor keamanan pangan (food safety) merupakan pilar utama yang tidak boleh diabaikan. Seluruh olahan menu makanan wajib dipastikan aman dikonsumsi publik, yang diiringi dengan upaya sistematis guna meminimalisasi kontaminasi bakteri atau zat berbahaya di sepanjang rantai produksi pangan siap saji.

Guna memperoleh dokumen kelayakan SLHS, setiap unit pengelola SPPG yang hendak beroperasi harus menempuh jalur administrasi resmi dengan melampirkan berkas permohonan ke Dinas Kesehatan Gumas. Persyaratan ketat yang wajib dipenuhi di antaranya mencakup surat permohonan resmi, dokumen legalitas penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN), cetak biru denah atau layout dapur, serta sertifikat kelulusan kursus keamanan pangan bagi seluruh tenaga penjamah pangan.

Sebelum lembar sertifikat resmi diterbitkan, tim verifikator dari Dinas Kesehatan bersama Puskesmas setempat di lokasi SPPG beroperasi akan melakukan peninjauan dokumen serta Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) secara langsung ke lapangan. Tidak hanya itu, pihak pengelola SPPG diwajibkan menyertakan hasil pengujian sampel pangan yang sah dari laboratorium terakreditasi guna membuktikan transparansi kelayakan konsumsi secara medis.

Seluruh proses birokrasi, mulai dari pengajuan berkas, pemeriksaan berkas, hingga penerbitan fisik dokumen SLHS, diselesaikan dengan standar pelayanan prima maksimal selama 14 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Kecepatan akreditasi ini mencerminkan tingginya komitmen kelembagaan di Kabupaten Gunung Mas dalam mendukung percepatan swasembada gizi nasional yang bersih, sehat, serta tepercaya bagi masyarakat luas.(nh)