Perkuat Fungsi Legislasi, DPRD Batara Teken MoU dengan Kemenkumham Kalteng untuk Raperda Berkualitas

Foto. Ketua DPRD Batara Hj Mery Rukaini melakukan penandatanganan MoU dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng terkait penyusunan Raperda inisiatif DPRD yang disaksikan Wakil Ketua I dan II serta anggota DPRD Barito Utara, Selasa (27/1/2026) lalu.(Jendela Kalteng/Ist)

Muara Teweh,Jendela Kalteng

Komitmen menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat kembali ditegaskan DPRD Batara. Pada Selasa (27/1/2026), lembaga legislatif tersebut resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalteng terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.

Penandatanganan berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah dan dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng. Momen penting tersebut turut disaksikan Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD serta seluruh anggota DPRD Batara yang hadir.

Ketua DPRD Batara, Mery Rukaini, menegaskan kerja sama ini bukan sekedar seremoni, melainkan langkah strategis untuk memperkuat fungsi legislasi DPRD, khususnya dalam melahirkan Raperda inisiatif yang berkualitas, komprehensif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan setiap Raperda inisiatif DPRD disusun secara harmonis dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,”ujar Mery.

Menurutnya, dengan adanya pendampingan, harmonisasi, serta fasilitasi dari Kemenkumham, setiap produk hukum daerah yang dihasilkan akan memiliki dasar hukum yang kuat, teruji secara akademik, serta relevan dengan kebutuhan riil masyarakat Batara.

Melalui MoU ini, DPRD Batara, berharap tercipta sinergi berkelanjutan dalam proses perencanaan, penyusunan, hingga harmonisasi Raperda. Tujuannya jelas, menghadirkan regulasi yang responsif terhadap dinamika pembangunan daerah dan mampu menjawab berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan pemerintahan.

Kerja sama ini juga menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel melalui regulasi yang berkualitas dan tepat sasaran.

“Kami berharap nota kesepahaman ini memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kualitas peraturan daerah, sehingga mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di Kabupaten Barito Utara,” pungkas Mery.

Penandatanganan MoU ini menandai dimulainya kolaborasi berkelanjutan antara DPRD Batara, dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah dalam penyusunan dan harmonisasi Raperda inisiatif DPRD ke depan.

Dengan penguatan aspek hukum sejak tahap awal penyusunan, diharapkan setiap Peraturan Daerah yang lahir nantinya benar-benar menjadi payung hukum yang kokoh, solutif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Batara.(Ist/nh/Lim)