Foto. Anggota DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan.(Jendela Kalteng/nh)
Kuala Kurun, Jendela Kalteng
Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Rayaniatie Djangkan menyorot tajam meningkatnya tindak pidana kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Gumas tahun 2024.
“Prihatin sekali dengan peningkatan kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini merupakan cerminan gaya hidup sekuler yang merusak moral dan etika masyarakat khususnya pelajar dan generasi muda,”kata Raya, Rabu (24/7/2024).
“Ini [kasus asusila] sangat berbahaya dan penyebabnya adanya kemudahan akses internet dan maraknya video porno di media sosial, serta lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak,”tambahnya.
Dirinya mengimbau orang tua di Gumas untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya dan memberikan pemahaman kepada anak akan dampak pergaulan bebas seperti penyalahgunaan narkoba,seks bebas dan pergaulan bebas lainnya.
“Terjerumusnya anak pada pergaulan bebas disebabkan banyak faktor,diantaranya kemajuan teknologi, lingkungan pergaulan, kurang perhatian dari orang tua, dan faktor lainnya,”cetus Raya.
Untuk menghindari anak dari pergaulan bebas,legislator pemecah rekor sebagai anggota DPRD Gumas 4 periode itu menyebut beberapa hal bisa dilakukan untuk mencegah anak terjerumus pergaulan bebas yang merusak, yakni orang tua hendaknya memberikan kasih sayang dengan kedisiplinan dan ketegasan.
Anak harus didorong untuk terlibat pada kegiatan yang positif, seperti kegiatan keagamaan, seni dan budaya, olah raga dan kegiatan lainnya yang membentuk pola pikir dan karakter anak menjadi semakin baik.
“Harus ada komunikasi yang baik antara orang tua dan anak. Orang tua harus bertindak sebagai guru, teman dan sahabat kepada anak serta mendorong anak untuk mengenal nilai-nilai keagamaan untuk membentuk kepribadian anak. Orang tua juga harus mengenal lingkungan pergaulan anaknya,”ungkapnya.
Terhadap pelaku kasus asusila terhadap anak di bawah umur, Raya berharap pelaku mendapatkan sanksi tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
Sebelumnya, wakapolres Gumas Kompol Indras Purwoko pada konferensi pres pengungkapan tindak pidana tahun 2024 di Mapolres Gumas,Rabu (24/7/2024),menyebutkan tindak pidana kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Gumas tahun 2024 ini meningkat dibandingkan tahun 2023.
“Semester pertama tahun ini, tindak pidana kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang ditangani Polres Gunung Mas sebanyak 17 perkara.Meningkat dari tahun 2023 yang hanya 5 perkara,”ucap Indras
Indras yang didampingi Kasat Reskrim AKP Nurrahim, KBO Reskrim Ipda Muchlis Aryanto dan Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Aipda Made Yarka, menuturkan kasus asusila terhadap anak di bawah umur dilakukan para tersangka di Kecamatan Kurun,Sepang,Kahayan Hulu Utara (Kahut) dan Manuhing.
“Para tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran. Dipengaruhi minuman beralkohol,tersangka menyetubuhi korban layaknya suami istri.Dua korban berusia 15 tahun di Kecamatan Kahut dan Manuhing hamil 2 bulan.Kedua korban saat ini tinggal bersama orang tuanya. 1 tersangka berusia masih 17 tahun dan tersangka lainnya sudah dewasa,”papar Indras.
Ia menegaskan perbuatan para tersangka juga dipengaruhi video syur yang ditonton di internet dan media sosial lainnya sehingga melakukan hal terlarang yang belum semestinya dilakukan.
“Hubungan pacaran yang melewati batas normal dari pergaulan anak, dan hasil dari menonton video syur di internet dan media sosial,mereka akhirnya meniru adegan dewasa yang telah ditonton dan melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur,”kata Indras.
Sementara Kasat Reskrim AKP Nurrahim menyampaikan,17 orang tersangka belum ada yang positif narkotika. Para tersangka hanya dipenagruhi minum beralkohol.
“Akibat minuman beralkohol, kesadaran para tersangka menjadi rendah sehingga melakukan perbuatan mesum terhadap korban. Para tersangka sudah diamankan dengan UU perlindungan anak dan terancam kurungan penjara di atas 5 tahun,”ucap Baim sapaan akrab Nurrahim. (nh)












