Pendapatan Daerah Gumas 2024 Ditargetkan Rp 1.2 Triliun Lebih

Foto. Bupati Gumas Jaya S Monong menyerahkan Ranperda APBD Gumas TA 2024 dan Ranperda Perubahan Kesepuluh atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada PDAM Gumas kepada Waket I DPRD Gumas Binartha didampingi Waket II DPRD Gumas Neni Yuliani. (Jendela Kalteng/Ist)
Kuala Kurun, Jendela Kalteng
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) menargetkan pendapatan daerah pada APBD Gumas Tahun Anggaran (TA) sebesar Rp 1.244.888.585.775,00.
Hal itu disampaikan Bupati Gumas Jaya Samaya Monong kala menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gumas TA 2024 kepada DPRD Gumas melalui Rapat Paripurna DPRD Gumas yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Gumas, Senin (13/11).
“Pendapatan daerah senilai 1.244.888.585.775,00, terdiri dari pendapatan asli daerah Rp 78.036.390.775,00, pendapatan transfer Rp 1.163.104.155.000,00, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 3.748.040.000,00,” kata Jaya.
Lanjut Jaya, belanja sebesar Rp 1.370.386.346.078,00, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 136.656.760.303,00 serta pengeluaran pembiayaan Rp 11.159.000.000,00.
Dia juga memaparkan langkah yang diambil Pemkab Gumas terkait dampak terhadap alokasi belanja dari pendapatan transfer pusat terkait penggunaan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang sudah ditentukan penggunaannya.
Kemudian dengan adanya alokasi anggaran pada program kegiatan prioritas yang ada pada rancangan APBD, diharapkan Pemkab Gumas dapat mencapai target capaian indikator makro pada tahun 2024, yaitu pertumbuhan ekonomi 7 persen, angka kemiskinan 3,8 persen, indeks pertumbuhan manusia 71,99 persen, pengangguran terbuka 2 persen, indeks gini 0,24 persen, dan PDRB per kapita Rp. 11.603.000 per kapita per tahun.
Jaya menyatakan, sesuai dengan RKP, Pemkab Gumas telah menyusun RKPD dengan tema “Menjadi Gunung Mas yang Bermartabat, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera dan Mandiri”, dengan arah kebijakan fiskal terhadap pembangunan antara lain, penyediaan dan penataan perumahan dan permukiman, air bersih dan sanitasi yang sehat, layak dan aman.
Peningkatan produktivitas pariwisata berbasis alam dan budaya, peningkatan kemudahan perijinan investasi dan pengembangan kerjasama investasi.
Percepatan pembangunan desa sebagai basis pemberdayaan masyarakat, peningkatan pengawasan pengelolaan keuangan dan asset daerah, pengembangan sistem informasi untuk pelayanan publik, peningkatan kualitas sumber daya kebudayaan, dan pemulihan daya dukung lingkungan, khususnya hutan.
“Kebijakan tersebut sudah padu dan serasi terhadap arah kebijakan fiskal pusat yang menginginkan adanya keterpaduan antara APBN dan APBD dalam mengakselerasikan pertumbuhan ekonomi, menuju penurunan kemiskinan, penurunan stunting dan pemerataan infrastruktur,” tutur Jaya.
Selain Ranperda APBD Gumas TA 2024, figur yang siap maju di Pilkada Gumas 2024 itu juga menyampaikan Ranperda tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gumas, dan menerangkan latar belakang pengajuan ranperda tersebut.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua (Waket) I DPRD Gumas Binartha didampingi Waket II DPRD Gumas Neni Yuliani, dihadiri anggota DPRD Gumas, unsur forkopimda, Sekda Gumas Richard, Asisten, Staf Ahli Bupati, kepala OPD dan beberapa pejabat eselon tiga dan undangan lainnya. (nh)