Pemkab Gumas Beri Jawaban Atas Pandangan Fraksi

Foto. Pj Sekda Richard menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap ranperda yang diajukan Bupati Gumas Jaya S Monong. (Jendela Kalteng/Ist)
Kuala Kurun, Jendela Kalteng
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) melalui Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Richard resmi memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Bupati Gumas Jaya S Monong.
Jawaban disampaikan pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Gumas Akerman G Sahidar didampingi Wakil Ketua (Waket) II DPRD Gumas Neni Yuliani, Kamis (6/7).
Ranperda yang diajukan, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ranperda Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru, ranperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, dan ranperda Kawasan Tanpa Rokok.
Masukan dan saran yang menjadi perhatian, dan mendapat jawaban panjang lebar dari pemkab, diantaranya dari fraksi Partai Demokrat dan fraksi Partai Nasdem-Hanura.
Saran dan masukan dari fraksi Partai Demokrat, diantaranya belum melihat hasil dari program Smart Agro berdampak pada kesejahteraan masyarakat Gumas, yang mana sampai saat ini usaha masyarakat kurang lebih 80 persen masih bergantung pada usaha tambang emas tradisional seperti tahun-tahun sebelumnya.
Belum seriusnya pemerintah daerah (pemda) menjalankan program Smart Tourism, yang mana sampai saat ini belum kelihatan geliatnya.
Program Smart Human Resources, fraksi Partai Demokrat mengaku masih banyak anak-anak didik yang putus sekolah, serta kalah bersaingnya anak-anak Gumas didalam berkompetisi dalam seleksi penerimaan PNS.
Pun halnya di Perusahaan Besar Swasta (PBS), hanya diterima di pekerjaan kasar atau rendah, serta masih banyaknya infrastruktur pendidikan yang rusak. Masih banyak pembangunan jalan dan jembatan sampai ke pelosok dan perlu ditingkatkan kualitasnya.
Fraksi Nasdem-Hanura, mempertanyakan sejauh mana keberhasilan dalam hal mencapai visi dan misi Bupati Gumas.
Sampai saat ini kepala desa, badan permusyawaratan desa, perangkat desa dan operator desa belum menerima gaji dari bulan Januari 2023, disebabkan peraturan bupati alokasi dana desa belum keluar.
Terkait dengan dividen Bank Kalteng yang tidak dibagikan 100 persen tahun 2023 dan ditahun 2024 hanya dibagikan 25 persen, fraksi Nasdem-Hanura menegaskan tidak sepakat dengan hal itu.
“Kami minta agar dividen tersebut harus dijadikan penyertaan modal tahun 2024, atau tambahan penyertaan modal di tahun 2023,” tegas Evandi.
Hadir di rapat paripurna, unsur forkopimda atau yang mewakili, anggota DPRD Gumas, beberapa kepala perangkat daerah, asisten, staf ahli bupati, serta undangan lainnya. (nh)