Nurul Anwar: SE Bupati Langkah Antisipatif Lindungi Warga dari Asap

Senin, 7 September 2026 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurul Anwar

Muara Teweh, Jendela Kalteng

Anggota DPRD Barito Utara H Nurul Anwar mengatakan kebijakan Bupati H Shalahuddin tersebut merupakan langkah antisipatif yang tepat, terutama untuk melindungi masyarakat dan aparatur dari dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Perlindungan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas pemerintah Kabupaten Barito Utara di tengah memburuknya kualitas udara akibat kabut asap. Karena itu, Surat Edaran (SE) Bupati Barito Utara Nomor 100.3.4.2/73/SETDA/IX/2026 dinilai perlu diterapkan secara efektif untuk menekan risiko paparan asap.

“Kami mengapresiasi kebijakan Bupati yang cepat mengambil langkah antisipatif. Keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi perhatian utama ketika kualitas udara akibat kabut asap mulai memburuk,” ujar Nurul, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, kabut asap tidak boleh dianggap sepele karena dapat mengganggu kesehatan, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil dan masyarakat dengan gangguan pernapasan. Pembatasan aktivitas luar ruangan menjadi salah satu langkah yang perlu dipatuhi ketika kualitas udara berada pada kondisi tidak sehat.

“Kalau kondisi udara belum sehat, aktivitas di luar ruangan memang perlu dibatasi. Ini bukan berarti pelayanan pemerintah berhenti, tetapi dilakukan penyesuaian agar masyarakat dan aparatur tetap terlindungi,” katanya.

Nurul juga mengingatkan agar pelayanan publik tetap berjalan dengan penyesuaian terhadap kondisi udara. ASN yang harus bekerja di luar ruangan diharapkan mengutamakan keselamatan dan menggunakan alat pelindung seperti masker.

Ia menilai perlindungan masyarakat juga harus dibarengi upaya pencegahan karhutla. Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran.

“Penanganan kabut asap tidak cukup hanya dilakukan pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran penting dengan tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan kebakaran,” tegasnya.

Nurul berharap penerapan SE tersebut berjalan efektif hingga kondisi kualitas udara kembali normal. Menurutnya, langkah antisipasi diperlukan agar dampak kabut asap tidak semakin mengganggu kesehatan, aktivitas pemerintahan, masyarakat dan pendidikan di Barito Utara. (Ist/Lim)

Facebook Comments Box
image_print

Berita Terkait

Anggota Dewan Jamilah Mengapresiasi Langkah Monitoring Inspektorat Dan Dinas Pendidikan
Mery Rukaini Harapkan Kebutuhan Dasar Warga Terdampak Karhutla Harus Diperhatikan
Hj Nety Herawati: Standar Pelayanan Publik Harus Diterapkan Secara Transparan
Anggota Dewan Apresiasi Kerja Sama Disdukcapil-Gereja Permudah Penerbitan Akta Perkawinan
Taufik Apresiasi Dukungan Logistik KORPRI Bantu Air Mineral Bagi Petugas Karhutla
Pemerintah Daerah Diminta Perkuat Pengawasan Pasokan LPG 3 Kg
Fraksi PDIP Meminta Program Pengentasan Kemiskinan Ditangani Lebih Terukur
Fraksi Aspirasi Rakyat Harapkan Serapan Anggaran Tak Lambat

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 17:29 WIB

Anggota Dewan Jamilah Mengapresiasi Langkah Monitoring Inspektorat Dan Dinas Pendidikan

Senin, 21 September 2026 - 17:23 WIB

Mery Rukaini Harapkan Kebutuhan Dasar Warga Terdampak Karhutla Harus Diperhatikan

Minggu, 20 September 2026 - 17:20 WIB

Hj Nety Herawati: Standar Pelayanan Publik Harus Diterapkan Secara Transparan

Minggu, 20 September 2026 - 17:16 WIB

Anggota Dewan Apresiasi Kerja Sama Disdukcapil-Gereja Permudah Penerbitan Akta Perkawinan

Minggu, 20 September 2026 - 17:14 WIB

Taufik Apresiasi Dukungan Logistik KORPRI Bantu Air Mineral Bagi Petugas Karhutla

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Jreng! Polres Gumas Berangus Barbuk Shabu dari 2 Perkara

Kamis, 1 Okt 2026 - 12:36 WIB

Hukum dan Kriminal

Kapolres Arum Hadiri Ground Breaking 50 Rumah Khusus di Tumbang Sepan

Rabu, 30 Sep 2026 - 15:08 WIB

Hukum dan Kriminal

Kompol Indras Pimpin Sosialisasi Larangan Karhutla di Empat Titik

Selasa, 29 Sep 2026 - 10:36 WIB