Masyarakat Boleh Bakar Lahan, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Foto. Ketua Harian DAD Gumas Herbert Y.Asin.(Jendela Kalteng/ist)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Kabar melegakan bagi masyarakat khususnya masyarakat hukum adat Dayak di Kalimantan Tengah (Kalteng) umumnya dan di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) khususnya, regulasi (Perbup Nomor 4 Tahun 2021) secara resmi meyebutkan bahwa masyarakat adat Dayak diperbolehkan membakar lahan, namun harus memenuhi sejumlah syarat demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap.
“Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng bersama DAD kabupaten/kota pada tahun 2020 telah berjuang kepada Pak Gubernur Kalteng,dengan berpedoman pada budaya suku Dayak dalam membakar lahan yaitu dengan kearifan lokal. Pada Tahun itu pula DPRD Provinsi bersama Gubernur Kalteng telah sepakat dalam mmebuat peraturan daerah (Perda) Kalteng yang sudah disahkan yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.Juknis (Petunjuk Teknis) nya sudah dibuat oleh Pak Gubernur setelah itu yaitu Pergub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut bagi Masyrakata Hukum Adat,”jabar ketua Harian DAD Gumas Herbert Y.Asin,Kamis (24/7/2025).
Herbert yang juga Ketua Komisi II DPRD Gumas menyebutkan, Pembakaran yang harus dilakukan masyarakat khususnya masyarakat hukum adat Dayak di Kabupaten Gumas,haruslah pembakaran tekendali, yaitu pembakaran yang tidak menyebabkan api merambat ke luar ladang ketika pembakaran dilaksanakan,karena telah memperhatikan aspek teknis modern,dan tradisi budaya kearifan lokal masyarakat setempat.
Herbert menjelaskan, sebagaimana termaktub dalam Pergub Nomor 4 Tahun 2021,setiap anggota masyarakat hukum adat yang melakukan pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara memarun atau pembakaran terbatas dan kerkendali harus mendapatkan izin dari kepala desa.
Dalam hal melakukan pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara memarun,diperlukan persyaratan dalam mengajukan perizinan yaitu pembakaran hanya dapat dilakukan di lahan non gambut dengan memperhatikan kearifan lokal.
“Persyaratan lainnya,luas lahan yang dibuka dengan cara pembakaran terbatas setiap kepala keluarga,maksimal 1 hektare dengan jarak pembakaran antara lahan satu dengan lahan yang lainnya 1 kilometer,”ujar Herbert.
Disebutnya,membuka lahan dengan cara membakar hanya dilakukan untuk kegiatan berladang dengan jenis tanaman padi dan atau tanaman semusim lainnya.
“Dilakukan pada akhir musim kemarau dan memasuki awal musim penghujan dengan memperhatikan tanda-tanda alam yang dapat membantu peladang untuk menentukan saat mmebakar,”imbuhnya.
“Selama kegiatan pembakaran terbatas dan terkendali oleh masarakat hukum adat Dayak Gumas,harus dilaksanakan dan dijaga secara bergotong rotong agar tidak ada api yang merambat keluar lahan,”terang Herbert.
Disampaikannya, dalam melakukan pembakaran lahan harus mengutamakan kearifan lokal sesuai dengan keadaan di masing-masing wilayah.
Herbet mengaku, masih banyak masyarat Gumas yang belum tahu Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021,sehingga melakukan pembakaran yang dilakukan dengan tidak kerkendali sehingga menyebabkan kebakaran lahan maupun hutan.
“Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021 memang harus disosialisasikan ke masyarakat Gunung Mas oleh seluruh kepala desa,damang,mantir adat yang ada di Kalimantan Tengah utamanya di Kabupaten Gunung Mas,”pungkas Herbert. (nh)